Lihat ke Halaman Asli

Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Diperbarui: 10 Juni 2024   22:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Halo teman - teman, Saya Indra Gunawan dari salah satu Mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Pamulang.
tujuan saya menuliskan artikel ini adalah sebagai pembelajaran kita semua mengenai bagaimana Pancasila Sebagai Ideologi Negara ?, sekaligus sebagai tugas individu dari dosen saya yaitu Ibu Dr. Lili Nurlaili M.Ed.

Baik langsung saja kita mulai pembahasan nya :

Makna Pancasila Sebagai Ideologi Negara Pancasila sebagai dasar negara, mengandung arti bahwa ideologi Pancasila berkedudukan sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan Negara. pernyataan tersebut sangat jelas dipaparkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Pendidikan Pancasila 167 Indonesia 1945. Rumusan Pancasila sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sudah dikukuhkan dalam Instruksi Presiden. Paparan ini penting untuk meneguhkan kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945 walaupun status ketetapan MPR tersebut merupakan ketetapan yang tidak perlu dilakukan tindakan lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut maupun telah selesai dilaksanakan. Dalam kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945.

Adapun makna Pancasila sebagai ideologi negara adalah sebagai berikut ini:

  • a. Sebagai acuan cita-cita dalam menjalankan kehidupan bernegara
  • b. Didalamnya terdapat sebuah nilai yang telah disepakati bersama sebagai alat pemersatu bangsa. 

Pancasila sebagai ideologi negara sekaligus menjadi tujuan atau cita-cita terwujudnya kehidupan bernegara tertuang dalam ketetapan MPR tentang visi Indonesia di masa depan, yaitu:

  • a. Visi ideal, merupakan cita-cita luhur bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam UUD 1945.
  • b. Visi antara, merupakan visi bangsa Indonesia hingga tahun 2020. c. Visi lima tahunan, seperti yang telah tercantum dalam GBHN.

Ideologi Negara kita Pancasila dapat di pelajari dari nilai kenyataan yang ada yaitu sosial budaya, Ideologi Pancasila kita membedakan dengan Negara lain. Contoh seperti bagaimana kita mengangungkan ketuhanan Yang Maha esa, yang kemudian di ikuti dengan kemanusian, persatuan, kerakyatan dan keadilan.

Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Ideologi Negara Kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa sudah melewati beberapa tahapan serta uji kelayakan. Walaupun penerapannya sebagai filosofi bangsa dan dasar negara kerap kali diabaikan atau terjadi penyelewengan.

Namun keberadaannya hingga kini masih tetap kokoh sebagai dasar dan ideologi negara. Pancasila juga menuntut agar selalu dijadikan sebagai landasan berpijak masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Subandi Al Marsudi dalam bukunya berjudul Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi mengurai pendapat beberapa pakar terkait pengertian ideologi sebagai berikut: (Subandi Al Marsudi, 2012)

  • Padmo Wahjono, dari ide dasar sebuah satu kesatuan yang utuh dan bulat
  • Mubyarto, ideologi sebagai sejumlah doktrin, kepercayaan dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau satu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman karya (atau perjuangan) untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa
  • M. Sastrapratedja, ideologi sebagai seperangkat gagasan atau pemikiran yang beroreintasi pada tindakan yang diroganisir suatu sistem teratur
  •  Soerjanto Poespowardojo, ideologi sebagai kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagatraya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya
  • Franz Magnis Suseno, ideologi dalam arti sempit sebagai gagasan atau teori menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. Sedangkan dalam arti luas istilah ideologi digunakan untuk segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif.

Makna Pancasila sebagai ideologi negara adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan negara. Nilai-nilai yang telah disepakati bersama itu juga menjadi sarana menyatukan masyarakat dan dapat digunakan sebagai prosedur penyelesaian konflik. Hal ini sesuai dengan gagasan para pendiri negara Indonesia terkait pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat menyatukan berbagai golongan masyarakat secara konkret dalam kehidupan sehari-hari. Secara luas, makna Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Visi tersebut, yakni terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan, serta nilai keadilan, sebagaimana termuat dalam Pancasila.

Mungkin hanya itu yang bisa saya berikan untuk artikel ini dan semoga dengan artikel yang saya buat ini dapat menambah pengetahuan bagi yang membacanya. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline