Lihat ke Halaman Asli

'Melanggar Undang-Undang Tidak Melanggar Konstitusi'

Diperbarui: 15 September 2015   17:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apakah anda merasa bahwa judul yang saya tulis untuk tulisan ini adalah salah? Maka dengarkanlah dahulu bagaimana saya dapat menemukan kalimat itu.

Sore ini, dengan rasa penasaran tentang berita antasari azhar menjalani asimilasi, saya meng-klik berita di halaman situs CNN indonesia. Apa sebenarnya asimilasi itu? Mengapa Antasari azhar menjalani asimilasi? Wartawan CNN juga menyertakan  Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly SH., MSc., Ph.D sebagai narasumber dalam tulisannya. Hingga sampai pada paragraf akhir yang memaksa saya untuk membuka kembali buku ilmu negara.-----

[caption caption="pernyataan menkumham"][caption caption="pernyataan menkumham"]

[/caption]

Bagi negara yang menggunakan bahasa inggris, untuk menyebut konstitusi digunakanlah istilah Constitution. Dalam praktik, pemaknaan konstitusi dapat lebih luas dibandingkan undang-undang dasar saja. Walau demikan ada pula yang menyamakan konstitusi dengan undang-undang dasar. 

Mencermati dikotomi antara konstitusi dan undang-undang dasar diatas, L.J Van Apeldoorn, telah membedakan dengan jelas diantara keduanya. undang-undang dasar adalah bagian aturan tertulis dari sebuah konstitusi. sedangkan konstitusi sendiri memuat aturan tertulis dan aturan yang tidak tertulis. 

Lalu apa hubungan hierarki antara semua itu? konstitusi adalah sebuah konsep besar. didalam konsep itu terdapat aturan yang tertulis dan tidak tertulis? didalam aturan yang tertulis, berdasarkan hierarki perundangan, Undang-Undang Dasar 1945 menempati posisi yang paling tinggi. Lalu di posisi kedua terdapat Undang-Undang. Mengapa Undang-Undang ada? Karena undang-undang sebagai wujud untuk merealisasikan nilai nilai apa yang terkandung didalam Undang-Undang Dasar yang sifatnya masih abstrak untuk di implementasikan.

secara sederhana dapat di contohkan seperti ini. jika ada seseorang melakukan pembunuhan, maka pelaku pembunuhan telah melanggar pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan terlanggarnya pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara otomatis Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 juga terlanggar. 

dengan memperhatikan definisi dari Apeldoorn maka hierarki perundangan dari UUD 1945 hingga aturan yang paling rendah adalah merupakan bagian dari Konstitusi Negara Republik Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline