PADA sebuah adegan film Crocodile Dundee, suatu ketika Dundee menjemput anaknya pulang sekolah. Di perjalanan, si anak menemukan biawak pohon dan hendak melempar dengan batu. Dundee menahan tangan anaknya dan berkata, "you hungry, want him for dinner?"
"Yuck, no way," jawab Anaknya.
"Then you better miss," ucap Dandee.
Dari adegan itu, kitapun memahami. Bahwa, "kamu tak perlu membunuh hewan, jika tak mau memakannya."
Dahulu kala, manusia pernah melalui zaman berburu dan meramu. Berburu hewan untuk dimakan dan meramu sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bukan tanpa alasan, bukan pula berdasarkan rasa benci dan perilaku iseng belaka.
Di masa kini, tatanan kehidupan manusia kian lengkap. Dengan berbagai pranata sosial, budaya, hukum dan agama. Untuk memilah mana hewan konsumsi, hewan dilindungi dan hewan peliharaan.
Undang-undang perlindungan hewan dibuat di tiap negara. Kepedulian manusia, untuk hidup selaras dengan alam mulai disadari.
Di Indonesia, payung hukum yang mengatur perlindungan hewan sudah cukup lengkap. Di antaranya sebagai berikut:
- KUHP pasal 170
- KUHP pasal 302
- KUHP pasal 335
- KUHP pasal 406
- KUHP pasal 540
Ketetapan hukum di atas, memuat ancaman maksimal kurungan badan selama 12 tahun penjara. Benarkah, sudah di tegakkan?
Karena faktanya, masih terdapat kasus penganiayaan dan pembunuhan secara serampangan pada hewan. Padahal, tak ada ancaman berarti dan kerusakan lingkungan oleh hewan-hewan tersebut.