Lihat ke Halaman Asli

indra Permana

karyawan Swasta

Menyongsong Era Digital : Transformasi Sertifikat Elektronik

Diperbarui: 17 Januari 2025   13:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pahotton Wastu Supradana Siadari dan Indra Permana

Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik dan Dampaknya pada Perbankan

Kantor Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Kabupaten Labuhan Batu (Sumber : Pahotton Wastu Supradana Siadari)

Digitalisasi telah menjadi kebutuhan di berbagai sektor, termasuk agraria dan tata ruang. Melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN memperkenalkan Sertifikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el). Transformasi ini mengubah sertifikat tanah dari bentuk fisik (kertas) menjadi dokumen elektronik, yang secara sah menyimpan informasi kepemilikan tanah di Buku Tanah Elektronik.

Apa Itu Sertipikat-el?

Sertipikat-el adalah dokumen elektronik yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Dokumen ini memuat data fisik dan yuridis tanah, tersimpan secara digital, menggantikan sertifikat kertas yang rentan terhadap kerusakan, kehilangan, atau manipulasi.

Sebagai langkah modernisasi, Sertipikat-el membawa kemudahan seperti aksesibilitas kapan saja, mendukung budaya kantor tanpa kertas, serta memberikan perlindungan dari risiko kehilangan akibat bencana alam. Namun, penerapan ini juga menimbulkan tantangan, terutama bagi sektor perbankan.

Implikasi bagi Perbankan

Sektor perbankan, yang kerap menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan kredit, harus beradaptasi dengan perubahan ini. Sertipikat-el menjadi bagian penting dari analisa kredit berbasis prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, condition), khususnya dalam aspek collateral.

Kantor Pertanahan Kab.Labuhan Batu (Sumber : Pahotton Wastu Supradana Siadari)

1. Penyesuaian Kebijakan dan Proses Kredit

Bank perlu melakukan penyesuaian kebijakan, termasuk dalam alur pengecekan legalitas Sertipikat-el. Sistem digital seperti aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN dapat digunakan untuk memverifikasi keabsahan Sertipikat-el secara mandiri. Alternatif lain adalah tetap melalui notaris/PPAT dengan menggunakan sistem online untuk memperoleh Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline