Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik dan Dampaknya pada Perbankan
Digitalisasi telah menjadi kebutuhan di berbagai sektor, termasuk agraria dan tata ruang. Melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN memperkenalkan Sertifikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el). Transformasi ini mengubah sertifikat tanah dari bentuk fisik (kertas) menjadi dokumen elektronik, yang secara sah menyimpan informasi kepemilikan tanah di Buku Tanah Elektronik.
Apa Itu Sertipikat-el?
Sertipikat-el adalah dokumen elektronik yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Dokumen ini memuat data fisik dan yuridis tanah, tersimpan secara digital, menggantikan sertifikat kertas yang rentan terhadap kerusakan, kehilangan, atau manipulasi.
Sebagai langkah modernisasi, Sertipikat-el membawa kemudahan seperti aksesibilitas kapan saja, mendukung budaya kantor tanpa kertas, serta memberikan perlindungan dari risiko kehilangan akibat bencana alam. Namun, penerapan ini juga menimbulkan tantangan, terutama bagi sektor perbankan.
Implikasi bagi Perbankan
Sektor perbankan, yang kerap menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan kredit, harus beradaptasi dengan perubahan ini. Sertipikat-el menjadi bagian penting dari analisa kredit berbasis prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, condition), khususnya dalam aspek collateral.
1. Penyesuaian Kebijakan dan Proses Kredit
Bank perlu melakukan penyesuaian kebijakan, termasuk dalam alur pengecekan legalitas Sertipikat-el. Sistem digital seperti aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN dapat digunakan untuk memverifikasi keabsahan Sertipikat-el secara mandiri. Alternatif lain adalah tetap melalui notaris/PPAT dengan menggunakan sistem online untuk memperoleh Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).