Semua negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik.Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi.Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan.
Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter.Negara otoriter pun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi.Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan.Sejak merdeka, perjalanan kehidupan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut.
Dari Demokrasi Parlementer/Liberal (1950--1959), Demokrasi Terpimpin (1959--1966) dan Demokrasi Pancasila (1967--1998). Tiga model demokrasi ini telah memberi kekayaan pengalaman bangsa Indonesia dalam menerapkan kehidupan demokrasi.Setelah reformasi demokrasi yang diterapkan di Indonesia semakin diakui oleh dunia luar.Reformasi telah melahirkan empat orang presiden.Mulai dari BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono.
Demokrasi yang diterapkan saat ini masih belum jelas setelah pada masa Presiden Soeharto dikenal dengan Demokrasi Pancasila.Ir Soekarno dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi (1965) pernah mengungkapkan pendapatnya tentang demokrasi bagi bangsa Indonesia."Apakah demokrasi itu?Demokrasi adalah 'pemerintahan rakyat'.Masyarakat bebas berpendapat dan berorganisasi dan rakyat juga memilih langsung atau memilih sendiri pemimpinnya.Komisi negara dibentuk oleh negara.Diperbolehkannya jalur independen atau calon perseorangan di luar jalur politik mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) turut meramaikan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Perkembangan demokrasi turut meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Masyarakat boleh mengorganisasikan diri untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat atau rakyat kembali merasakan kebebasan sipil dan politiknya.Rakyat menikmati kebebasan berpendapat serta rakyat menikmati kebebasan berorganisasi. Kebebasan sipil bisa dinikmati meskipun di sisi lain hak sekelompok masyarakat bisa dihilangkan oleh kelompok masyarakat lain. Dalam kondisi seperti ini, beberapa kalangan menilai penerapan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dengan ideologi atau dasar negara RI yaitu Pancasila.Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara harus diterapkan dalam kehidupan berdemokrasi.
Indonesia adalah negara kesatuan dan bentuk pemerintahannya republik dengan sistem pemerintahan presidensial. Indonesia merupakan negara demokrasi, Pancasila sebagai sebuah idelogi dan acuan sistem demokrasi di Indonesia. Pancasila dijadikan acuan untuk berdemokrasi karena dinilai pas untuk melakukan penyelenggaraan negara dengan ideal.
Sila-sila yang terdapat dalam Pancasila yaitu 1) Ketuhanan yang maha esa, 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, 5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Memiliki arti penting karena Kelima sila-sila dasar tersebut adalah jiwa dari seluruh rakyat Indonesia yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia dan pandangan hidup berbangsa bernegara untuk mencapai cita-cita bangsa bersama dan menjadi lebih baik.
Demokrasi sendiri memiliki beberapa unsur, unsur tersebut adalah adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Begitupula dengan demokrasi Pancasila, unsur-unsur dari demokrasi Pancasila sendiri yaitu Demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat, demokrasi berdasarkan kepentingan umum, demokrasi menampilkan sosok negara hukum, di dalam negara demokrasi kepala negara adalah atas nama rakyat negara, demokrasi mengakui hak asasi, kelembagaan negara didasarkan kepada pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat, setiap demokrasi memiliki tujuan dalam bernegara setiap demokrasi memiliki lembaga legislative, eksekutif, dan yudikatif, setiap demokrasi kedudukan warga negaranya sama, dan setiap demokrasi memberikan kebebasan dalam penyaluran aspirasi rakyat.
Sistem pemerintahan demokrasi merupakan pemerintahan yang dekat dengan fitrah hati nurani rakyat karena dengan Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat, dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab, dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Adapula prinsip-prinsip demokrasi Pancasila sendiri yaitu, 1). Kebebasan atau persamaan, yang berarti kebebasan dan persamaan adalah dasar demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa pembatasan dari penguasa. Dengan prinsip persamaan semua orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses dan kesempatan sama dengan yang lainya untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Kebebasan yang dikandung dalam demokrasi Pancasila ini tidak seperti yang tumbuh di negara barat sana, kebebasan