Lihat ke Halaman Asli

Fotocopy Tidak Merusak E-KTP

Diperbarui: 24 Juni 2015   13:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Mencermati Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader, pada poin 2 peringatan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, tertulis:

2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler, dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap".

Poin dua ini menyiratkan bahwa proses foto copy dilarang karena dapat merusak fisik e-KTP. Saya sangat mempertanyakan dasar pernyataan ini. Setahu saya mesin foto copy hanya mengenakan cahaya biasa kepada suatu objek dan kemudian pantulan cahaya tersebut ditangkap oleh fotokonduktor. e-KTP hanya dikenai cahaya biasa, bukan gelombang radioaktif atau gelombang mikro apalagi gelombang laut.

Satu lagi yang menarik buat saya dari surat edaran ini adalah tembusan nomor delapan. Ada apa ini? Apa kaitannya? Apakah nomor delapan ini bertanggung jawab dalam pelarangan fotokopi e-KTP?

Intinya, Pak Menteri, tolong stop pembodohan publik!

Sumber:
Antara News: Ini Surat Edaran Mendagri yang larang fotocopy e-KTP
Wikipedia: Photocopier




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline