Lihat ke Halaman Asli

UU MD 3 Muncul Rakyat Menangis Menuntut Haknya

Diperbarui: 18 Mei 2018   02:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bil Maoke, Ketua Badan Kordinator Cabang GMNI Ambon

 
indorumiT.co.id-Merebaknya sikap yang skeptis di kalangan masyarakat ,bangsa kita.terhadap kenegaraan, yang terutama di presentasikan oleh perilaku partai - partai politik..sebagai salahsatu penyebabnya.

Sejatinya memang politik bagi setiap warga negara merupakan tangga untuk mencapi kemuliaan hidupnya.karena dengannya,dapat mengoptimalkan demokrasi yang sifatnya, variatif ada demokrasi konstitusional,ada demokrasi liberal.Uni Sovyet pun mengatakan demokresi juga"Boulsevic",begith pula demokrasi pancasila.

Menurut Girindra Sandino, jika permasalahan UU MD3 ini berlarut, maka dikhawatirkan akan menurunkan kewibawaan dan kepercayaan publik serta kelompok sipil pro demokrasi terhadap Presiden, juga menunjukkan betapa rapuhnya pemerintahan pusat, terlebih menjelang pemilu.

KIPP Indonesia berpendapat UU MD3 yang baru disetujui DPR untuk disahkan oleh Presiden dapat mengekang dan membungkam suara kritis dari rakyat, khususnya pasal 122 huruf k.

"Keberadaan pasal ini akan membungkam suara kritis rakyat dengan kuasa premanisme berbaju Parlemen," kata Girindra.

Pasal 122 huruf k berbunyi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Saya menilai secara sadar revisi UU MD3, merupakan wujud dari pengekangan dengan perangkat pemusnah kebebasan bersuara yang menandakan bangsa telah masuk dalam genggaman penghancuran Pancasila.

Kebebasan berpendapat dan menyuarakan pemikiran adalah bukti bahwa rakyat Indonesia memang cerdas dan haus akan pengetahuan. "Penyaluran opini personal dan kelompok bukan bertujuan untuk mengganggu atau merendahkan suatu kelompok, terlebih yang mulia para anggota parlemen, tapi suara dan pendapat dilemparkan ke publik untuk menerima balasan," jelasnya.

saya berpandangan, pengakuan dan realisasi hak kemerdekaan berpendapat menjadi salah satu ciri pokok demokrasi yang secara nasional telah dijamin dalam UUD 1945 dan sejumlah perundang-undangan lainnya.

Oleh karena itu, proteksi konstitusional dan yuridis atas hak-hak strategis tersebut harus menjadi komitmen dan pedoman bagi pemerintah serta lembaga negara, penegak hukum, serta pranata-pranata demokrasi tanpa kecuali.

Hemat saya

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline