Lihat ke Halaman Asli

Mengapa Saya Sulit Bayar Pajak?

Diperbarui: 3 Februari 2017   02:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

BIKIN HUTANG BARU UNTUK BAYAR PAJAK

Saya hampir satu tahun tidak bisa bayar pajak (lagi) sebab selain dalam beberapa bulan pendapatan minus dan ketika selisih terdapat plus walaupun tidak banyak, maka pajak 1% omset itu tergunakan untuk keperluan pendidikan anak maupun keperluan dapur sehari-hari; dan mendekati pelaporan pajak tahunan ini, saya semakin berat saja untuk membayarkan akumulasi pajak yang tercatat; padahal bagaimanapun juga pajak tetap harus saya bayarkan, walaupun harus membuat hutang baru.

PENYEBAB PAJAK TERTUNGGAK

Saya mendapati beberapa hal yang menyebabkan tertunggaknya pembayaran pajak saya tersebut;

1. Omset yang kecil karena cuma usaha warung kecil, namun karena saya tercatat sebagai pemilik NPWP, maka saya harus mengikat diri pada hal-hal yang terkait pajak; walaupun pelaporan pajak pribadi nihil, sementara harus menyetorkan 1% omset yang kadang selisih pendapatan itu malah minus.

2. Dalam perhitungan pajak yang saya buat, walaupun saya sendiri menghitung nihil ketika selisih pendapatan sama dengan “tekor”; tetapi setoran pajak usaha yang 1 % itu sebenarnya bisa dibayarkan ketika selisih pendapat menjadi plus; dan kelemahan saya kemudiannya adalah setoran pajak karena selisih plus itu malah tergunakan untuk pemakaian rumatangga. Dan akhirnya ketika tahun berlalu, maka akumulasi semakin membesar dalam ukuran saya sebagai pengelola warung kecil.

3. Akumulasi ini memicu ketidaksepakatan didalam rumatangga, sehingga saya terjebak pada posisi mau bayar pajak dan dilarang bayar pajak; sementara pelaporan pajak tahunan sudah harus dilakukan bulan depan (Maret).

PEMERINTAH TIDAK PEKA PAJAK

Saya melihat kembali kepada pemerintah; yangmana seandainya pemerintah “berniat” mau menjadikan rakyat dan negara menjadi lebih baik ke masadepan, ada beberapa hal pula yang boleh diperbaiki didalam proses perpajakan rakyat.

1. Pemerintah tidak merasa penting, jika pendidikan pajak diajarkan kepada anak sekolah sejak masa PAUD, sehingga ketika anak Indonesia dewasa, ia tidak paham bahwa melakukan kewajiban pajak dengan semua keteraturan yang ditetapkan adalah haknya sebagai manusia di Indonesia.

Jika pemerintah mendidik anak Indonesia mulai PAUD sampai PT sejak smester pertama masa sekolah 2017-2018 nanti; maka, minimum 5 tahun kedepan, semua anak yang sejak tamat SMA sudah sadar penuh pada kewajiban pajak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline