Lihat ke Halaman Asli

Indonesiapos

Pegiat Literasi

Produsen Pupuk di Cikarang Ditangkap Karena Tidak Sesuai Standar

Diperbarui: 26 Mei 2024   13:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok.Pribadi

Bekasi - Pada Selasa lalu, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi berhasil menangkap seorang produsen pupuk di Kampung Cinyosong, Desa Burangkeng, Cikarang, Bekasi. Tersangka, yang diketahui bernama Arief Rahardian , diduga terlibat dalam aktivitas memproduksi dan memperdagangkan pupuk yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) serta tidak sesuai dengan label yang berlaku.

Menurut Kombes Polisi Raden Prabowo Argi Yuwono dari Bidang Humas Polda Metro Jaya, penangkapan ini merupakan hasil dari adanya laporan dari masyarakat dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Tim gabungan kemudian melakukan investigasi dan berhasil mengumpulkan sejumlah bukti yang cukup untuk menangkap tersangka.

Pada saat penangkapan, Arif sempat menyangkal kepemilikan pupuk yang diduga ilegal tersebut. Namun, berkat temuan bukti-bukti seperti kapur, pewarna, dan peralatan produksi lainnya, polisi berhasil mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polsek Setu.

Karyawan pabrik juga diperiksa, namun mereka mengaku tidak mengetahui bahwa pupuk yang diproduksi melanggar aturan. Dokumen penting seperti surat jalan dan barang bukti seperti pupuk phospate dan pupuk Maxus juga diamankan dari lokasi.

Kepala Polres Metro Bekasi, Kombes Polisi Asep Adi Saputra, menegaskan bahwa penangkapan ini penting dilakukan karena tersangka telah melanggar aturan dan merugikan banyak petani. Saputra menambahkan bahwa tindakan ini sebagai contoh bahwa pihak kepolisian serius dalam menindak tegas pelanggaran yang dapat mengancam kesejahteraan masyarakat.

Tersangka Arief Rahardian  saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, dan pihak berwenang berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya yang berpotensi melakukan tindak pidana serupa. Operasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk yang beredar di pasaran, sehingga konsumen dapat lebih yakin terhadap keamanan dan kualitas produk yang mereka beli.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline