Lihat ke Halaman Asli

Peran Otoritas Bandara dalam Pelanggaran Ijin Terbang AirAsia QZ8501 ?

Diperbarui: 17 Juni 2015   13:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang sedang ramai di gunjingkan Masyarakat luas tentang analisa  sebab musabab tragedi Kecelakaan Pesawat Air Asia QZ 8501  dan juga kejanggalan 2 prosedures penerbangan yang  di langgar oleh AIR ASIA  dan otoritasa  Bandara Juanda  c/q  aparat  otoritas  bandara juanda yang memberikan izin terbang pada hari  minggu   yg bukan jadwal regular  Air Asia  , pada hal  baik  Air Asia  maupun otoritas bandara Juanda mengetahui  bahwa  izin/prubahan jadwal hrs di ajukan ke  Kemenhub dan hrs ada approval/izin resmi dari pejabat Kemenhub c/q dirjen perhubungan Udara   dan otoritas pejabat di bandara Juanda…red.



Dalam UU Penerbangan, ada istilah Otoritas Bandar Udara, yakni lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.

Dari pengertian tersebut,  disimpulkan (sementara) bahwa kelalaian Kementrian Perhubungan di daerah  atas terjadinya pelanggaran Route Penerbangan yang di lakukan oleh  Air Asia QZ8501, dapat di simpulkan Menjadi Tanggung Jawab Otoritas Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara dan Selanjutnya PimpinanTertinggi di Direktorat Angkutan Udara Yaitu DIRJEN UDARA ( Jabatan Masih Kosong Neeh ).

karena kelalaian tersebut  terjadi sejak bulan oktober 2014 dimana dalam surat yang saya temukan terdapat tembusan kesegenap Eselon 2 di jajaran Direktorat Angkutan Udara yang artinya mereka Tau bahwa Penerbangan setiap hari minggu adalah Pelanggaran jikapun benar Air Asia QZ8501 tidak mengantongi izin/jadwal terbang pada hari minggu (28/12/14). Sangat aneh, jika pesawat sebesar Air Asia QZ8501 dapat nyelonong terbang begitu saja pada hari tersebut, kecuali ada ‘permainan’ diantara mereka.

Ada catatan cukup Menarik kala terjadi pembahasan atas Konfrensi Pers tanggal 5 January 2015

"Yang jelas kompensasi bagi para penumpang diatur dalam KM (Keputusan Menteri) 77 dan 92. Di sana dinyatakan dalam hal terjadi kecelakaan penerbangan maka badan usaha wajib berikan kompensasi kepada korban," kata Plt Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murjatmodjo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015). "

Pasal 19

Pengangkut tidak dapat dituntut tanggung jawab untuk membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Pasal 3 huruf c butir 2, Pasal

14, apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa :

a. kejadian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian pengangkut

atau orang-orang yang dipekerjakannya atau agen-agennya; atau

b. kejadian tesebut semata-mata disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian ' penumpang sendiri dan/atau pihak ketiga.

Dalam KM 77 Pasal tersebut diatas apabila Kementrian Perhubungan menyatakan Terjadinya kecelakaan di sebabkan kesalahan  kelalaian mereka bisa aja AIR ASIA SEWA Beberapa Lawyer Harvard atau Lawyer Lawyer Penerbangan Dunia untuk meminta Badan Arbiter menyangkal pembayaran Ganti Rugi .

Bagaimana mungkin Kementrian Perhubungan menyatakan bahwa Ijin Route Air Asia Ilegal dan terjadinya hal tersebut karena kelalaian Kementrian Perhubungan itu sendiri.

kalau saja Kementrian Perhubungan berhasil membuktikan telah terjadi kielalaian di Pihaknya sehingga menyebabkan kecelakaan Air Asia QZ 8501 maka dapat di pastikan AIR ASIA akan menggunakan Pasal tersebut untuk tidak mengganti kerugian atas kecelakaan ini





Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline