Seperti yang sedang ramai di gunjingkan Masyarakat luas tentang analisa sebab musabab tragedi Kecelakaan Pesawat Air Asia QZ 8501 dan juga kejanggalan 2 prosedures penerbangan yang di langgar oleh AIR ASIA dan otoritasa Bandara Juanda c/q aparat otoritas bandara juanda yang memberikan izin terbang pada hari minggu yg bukan jadwal regular Air Asia , pada hal baik Air Asia maupun otoritas bandara Juanda mengetahui bahwa izin/prubahan jadwal hrs di ajukan ke Kemenhub dan hrs ada approval/izin resmi dari pejabat Kemenhub c/q dirjen perhubungan Udara dan otoritas pejabat di bandara Juanda…red.
Dalam UU Penerbangan, ada istilah Otoritas Bandar Udara, yakni lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
Dari pengertian tersebut, disimpulkan (sementara) bahwa kelalaian Kementrian Perhubungan di daerah atas terjadinya pelanggaran Route Penerbangan yang di lakukan oleh Air Asia QZ8501, dapat di simpulkan Menjadi Tanggung Jawab Otoritas Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara dan Selanjutnya PimpinanTertinggi di Direktorat Angkutan Udara Yaitu DIRJEN UDARA ( Jabatan Masih Kosong Neeh ).
karena kelalaian tersebut terjadi sejak bulan oktober 2014 dimana dalam surat yang saya temukan terdapat tembusan kesegenap Eselon 2 di jajaran Direktorat Angkutan Udara yang artinya mereka Tau bahwa Penerbangan setiap hari minggu adalah Pelanggaran jikapun benar Air Asia QZ8501 tidak mengantongi izin/jadwal terbang pada hari minggu (28/12/14). Sangat aneh, jika pesawat sebesar Air Asia QZ8501 dapat nyelonong terbang begitu saja pada hari tersebut, kecuali ada ‘permainan’ diantara mereka.
Ada catatan cukup Menarik kala terjadi pembahasan atas Konfrensi Pers tanggal 5 January 2015
"Yang jelas kompensasi bagi para penumpang diatur dalam KM (Keputusan Menteri) 77 dan 92. Di sana dinyatakan dalam hal terjadi kecelakaan penerbangan maka badan usaha wajib berikan kompensasi kepada korban," kata Plt Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murjatmodjo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015). "
Pasal 19
Pengangkut tidak dapat dituntut tanggung jawab untuk membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Pasal 3 huruf c butir 2, Pasal
14, apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa :
a. kejadian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian pengangkut
atau orang-orang yang dipekerjakannya atau agen-agennya; atau
b. kejadian tesebut semata-mata disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian ' penumpang sendiri dan/atau pihak ketiga.
Dalam KM 77 Pasal tersebut diatas apabila Kementrian Perhubungan menyatakan Terjadinya kecelakaan di sebabkan kesalahan kelalaian mereka bisa aja AIR ASIA SEWA Beberapa Lawyer Harvard atau Lawyer Lawyer Penerbangan Dunia untuk meminta Badan Arbiter menyangkal pembayaran Ganti Rugi .
Bagaimana mungkin Kementrian Perhubungan menyatakan bahwa Ijin Route Air Asia Ilegal dan terjadinya hal tersebut karena kelalaian Kementrian Perhubungan itu sendiri.
kalau saja Kementrian Perhubungan berhasil membuktikan telah terjadi kielalaian di Pihaknya sehingga menyebabkan kecelakaan Air Asia QZ 8501 maka dapat di pastikan AIR ASIA akan menggunakan Pasal tersebut untuk tidak mengganti kerugian atas kecelakaan ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H