Akibat hanya beberapa buah kosa kata , yang paling banyak diperdebatkan dimenit kata "bohong" dan "pakai" seseorang ternyata bisa di hukum dan didemo jutaan orang sementara jika pelakunya bukan ahok banyak contoh terdahulu ada ngaku ngaku nabi tuhan demonya gak separah ini bahkan ada terang terangan secara sengaja menginjak ayat suci dan mempostingnya di facebook justru dilepaskan
disini penulis tidak bermaksud membela siapapun karena pasti jika ada sangkut pautnya dengan ahok penulis akan diserang kaum itu yang merasa paling suci dan malaikat
Disini kita membahas apa hukuman yang akan dihadapi ahok seberapa beranikah hukum dinegri ini seberapa beranikah hakim apa negara ini masih pantaskah negara ini disebut negara hukum atau takut dengan yang namanya tekanan
Tentu saja kita pake logika pernyataan ahok yang dianggap menistakan tersebut ternyata juga didukung undang undang
Syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Dalam perubahan ketiga UUD 1945 syarat orang Indonesia asli bagi calon Presiden RI dihapuskan dan diganti menjadi cukup seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya.