Kejahatan seksual yang berujung pada pembunuhan eno parihah seorang karyawati pabrik di mesnya menjadi perhatian public di Indonesia saat. Semua media memberitakan secara detail kronologi pembunuhan dan semua cerita yang melingkupi korban dan pelaku. Berita disamapaikan bersumber dari pihak penegak hokum dan para pihak terkait. Bahkan saat ini ikut tersebar juga data rekam medic korban misalnya foto rontgen korban saat otopsi.
Dari sudut etika hokum kesehatan tersebarnya data rekam medic korban merupakan pelanggaran atas UU Praktek Kedokteran No 29 tahun 2004 di pasal 48 ayat satu bahwa praktek kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran. Diayat berikutnya dijelaskan bahwa rahasia kedokeran bisa di buka bila atas permintaan aparatur penegak hokum untuk penegakan hokum, atas permintaan pasien atau perundangan yang berlaku.
Kemudian dalam peraturan menteri kesehatan no 269/menkes/Per/III/2008 menyebutkan kerahasian pasien dapat dibuka kepada pihak tertentu seperti kepada aparat penegak hokum berdasar perintah pengadilan dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 12 setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang di ketahui tentang pasien, bahkan juga setelah pasien meninggal dunia. Pembukaan data rekam medic hanya bisa dilakukan salah satunya adalah untuk pembuktian dalam perkara hokum permenkes 749a|MENKES/PER/XII/1989 pasal 14 data tersebut hanya bisa di buka di pengadilan sebagai alat bukti penegakan hokum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H