Lihat ke Halaman Asli

Pedagang Juga Manusia, Bukan Sekadar Alat Sensasi

Diperbarui: 30 Oktober 2015   13:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Saya setuju dengan pemberantasan barang selundupan, barang palsu, dan barang ilegal. Tapi saya tidak setuju kalau semua pedagang dimusuhi, dan diberi label yang bukan-bukan.

Patut diketahui, yang dipermasalahkan para pedagang adalah adanya razia di tingkat pedagang retail, dimana razia tersebut merupakan penerapan dari Permendag No. 72 dan No. 73.

1. poin terbaru dari Permendag yang baru dikeluarkan tanggal 30 September tersebut adalah; kewajiban dari pelaku usaha (penjual) untuk mengetahui identitas pemasok, dalam arti penjual HARUS mengetahui Nama, dan alamat lengkap: PRODUSEN, IMPORTIR, DISTRIBUTOR, SUB DISTRIBUTOR atau pemasok lainnya.

Dengan kata lain, para pedagang ketika di razia WAJIB mengetahui sejarah dari barang-barang yang mereka jual(baik itu SNI maupun bukan, baik itu produk indonesia maupun bukan), kalau tidak mereka akan dikenakan sanksi. yang bisa berupa teguran, larangan memperdagangkan barang, atau bahkan tidak diijinkan berdagang lagi.

Dapatkah anda bayangkan? Jika anda pedagang dan anda di razia? Peraturan ini baru ada 30 September 2015, belum genap sebulan ketika razia. Apakah ada sosialisasinya?

Contohlah;
a. pedagang HP bekas di Roxy, darimana dia bisa mengetahui siapa saja yang telah menjual HP bekas itu? Siapa Produsennya? Siapa Distributornya? Sub Distributornya, dan pemasok lainnya? siapakah pemasok lainnya? apakah dia juga harus menyebutkan penjual HP bekas tersebut ke dia? dan dari siapakah penjual HP bekas itu membeli?

b. pedagang toko emas di pasar, sekali lagi, seringkali transaksi di toko emas bisa terjadi jual, maupun beli, termasuk perhiasan bekas. Bagaimana Ia bisa mengetahui siapa Produsen, Distributor, Sub Distributor, pemasok lainnya dari setiap perhiasan yang ada di tokonya? Perhiasan-perhiasan tersebut mungkin ada yang sudah jadi stok tahunan, namanya juga perhiasan... bukan barang yang cepat berputar

c. pedagang kopi instan , tahukah anda? Kopi Instan bubuk, baik itu merek Nescafe, Kopi Luwak, dll sudah diwajibkan harus ada SNI. Memang sudah tertera nama Produsen, Distributornya, tapi bagaimana dengan subdistributornya? bagaimana dengan Pemasok Lainnya? Bagaimana dengan di Warteg? apakah anda menanyakan sejarah penjualan dari sachet kopi yang anda beli? namun di razia, pedagang... HARUS TAHU.

2. Apa tujuan dari kebijakan SNI? bukankah untuk menyediakan keamanan bagi konsumen? Tapi dengan adanya peraturan Permendag terbaru tersebut, apakah ANDA sebagai konsumen mengetahui semua sejarah penjualan dari barang yang anda beli?
saya beri contoh RUMAH TINGGAL.

Rumah Tinggal dibuat dengan bata merah (sudah SNI), Ubin Keramik (sudah SNI), Semen (sudah SNI). Jikalau anda menjual rumah anda, anda sudah menjadi seorang pelaku usaha (melakukan kegiatan ekonomi), apakah anda mengetahui sejarah penjualan batu bata merah yang ada di dinding rumah anda? bagaimana dengan Ubin Keramiknya? apakah masih ada sticker SNI nya? Bagaimana dengan semennya? kalau anda tidak tahu produsennya, distributornya, sub distributornya... anda menjual barang ilegal. Kenapa? karena Batu Bata nya anda tidak bisa buktikan SNI? Bukankah Batu Bata tersebut adalah bagian dari Rumah?

Bagaimana dengan mesin produksi yang dirakit menggunakan berbagai macam elektronik seperti MCB, PCB, dll? Jika logika ini diikuti, maka mesin tersebut harus dibongkar! semua produsen spare partnya harus diketahui siapa, distributornya siapa, subdistributornya siapa, dan juga pemasok lainnya!

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline