Lihat ke Halaman Asli

Saatnya yang Muda yang Berkarya

Diperbarui: 11 April 2019   02:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

"Yang Muda Yang Berkarya"
Bismilllahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Wr.  Wb

.
Haii teman-teman,  Perkenalkan saya Indo Asmarani mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Hasannudin.  Disini saya dalam proses Pelatihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin yang dikenal dengan PDKMF. Yaa,  selangkah lagi,  semoga aja bisa.  Aamiinn.
Kata orang anak farmasi itu hanya tau kerja laporan "Laporan every day". Eitss, jangan salah !!! Anak farmasi juga bisa kok,  yaa bisa menulis artikel  :)  

Artikel kali ini saya akan membahas bagaiamana sih peran pemuda dalam pembangunan daerah?

Kenapa mesti pemuda?
Ada apa dengan mereka?

Ada apa dengan daerah mereka? Nah,  penasaran bukan yuk simak lebih lanjut pembahasan mengenai yang muda yang berkarya. Simak baik-baik yahh,  terutama bagi pemuda yaa termasuk saya.  Wkwkwk..

Sebelum memembahas lebih lanjut pertama kita harus tahu definisi pemuda itu apa sih?  Biar pembahasan kita tidak terlalu meluas dan dapat terbatasi.

Terdapat Banyak definisi tentang pemuda, Baik definisi secara fisik ataupun psikis tentang siapa figure yang pantas disebut pemuda serta apakah pemuda selalu diasosiasikan dengan semangat dan usia.

Pemuda adalah individu yang bila dilihat secara fisik yang sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia Pembangunan baik saat ini maupun nanti yang akan menggantikan generasi sebelumnya. 

Pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Pemuda menghadapi masa perubahan sosial maupun kultural.

Karena kita tinggal di Indonesia yahh tentu definisi pemuda juga ada diatur di dalam perundang undangan.  

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan pasal 1 ayat (1), mendefinisikan bahwa " Pemuda adalah warga negara Indonesia Yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun".
Ehh,,  jadi ingat kata-kata dari Ir.  Soekarno  yang mengatakan bahwa " berikan aku 10 pemuda dan akan kuguncangkan dunia" waw hebat yahh pemuda.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline