Seringkali kita mendapati bahwa masih banyak orang yang menyamakan pengertian antara Migrasi dengan Pengungsi, padahal keduanya tentunya mempunyai kondisi yang berbeda. Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan melewati batas negara atau wilayah dalam suatu negara dengan tujuan untuk menetap. Sedangkan pengungsi merupakan orang yang mengalami ketakutan beralasan akibat penganiayaan yang disebabkan oleh ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu.
Mereka keluar dari negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari negara tersebut. Mereka sering mengalami situasi yang berbahaya sehingga mereka melintasi batas negara untuk mencari keselamatan di negara-negara terdekat, dan memiliki akses terhadap bantuan dari negara-negara, UNCHR, dan organisasi lainnya. Karena itu, perlindungan dan juga bantuan kepada mereka menjadi tanggung jawab dari komunitas internasional. Alasan para migran memilih berpindah tempat adalah untuk mencari pekerjaan, pendidikan, bertemu keluarga, meningkatkan taraf hidup, atau alasan lainnya. Para migran tidak menghadapi hambatan untuk kembali. Mereka akan tetap mendapatkan perlindungan dari pemerintah jika memilih untuk pulang ke negaranya.
Berbeda dengan pengungsi yang tidak dapat pulang dengan selamat jika memilih untuk kembali ke negaranya. Dikarenakan semakin banyak orang yang tinggal di negara selain negara asalnya, permasalahan Migrasi dan Pengungsi saat ini sedang menghadapi situasi darurat yang memunculkan adanya sejumlah isu terkait hak asasi manusia, tanggung jawab negara dan kewajiban Internasional. Menurut perkiraan Badan Pengungsi PBB dan UNHCR , jumlah orang yang terpaksa mengungsi secara global di seluruh dunia adalah 103 juta pada tahun 2022.
Dari jumlah tersebut 32,5 juta adalah pengungsi, 53,2 juta orang pengungsi internal, 4,9 juta adalah pencari suaka, dan 5,3 juta orang lainnya membutuhkan perlindungan internasional. Dalam menghadapi tantangan ini, diperlukan pengkajian kembali peran hukum migrasi dan pengungsi dalam menangani masalah ini. Selain itu, tanggung jawab negara juga menjadi sangat penting mengingat dampak besar yang ditimbulkan oleh kebijakan dan tindakan negara terhadap individu dan kelompok yang terkena dampak migrasi dan pengungsian.
Maka dari itu, masyarakat internasional telah menciptakan kerangka kerja hukum untuk melindungi hak asasi manusia para migran dan pengungsi serta menentukan tanggung jawab negara dalam menangani situasi ini. Hukum Migrasi dan Pengungsi sendiri mencakup hak-hak dasar seperti hak atas kehidupan, kebebasan dari penyiksaan, hak atas perlindungan dari penganiayaan, hak atas suaka, hak atas privasi, dan hak-hak lainnya dan konteks migrasi dan pengungsian. Perlindungan hak asasi manusia ini merupakan dasar hukum untuk melindungi individu yang melintasi negara terlepas dari status hukum mereka. Hal ini membuktikan bahwa negara memiliki kewajiban untuk tidak menekan hak-hak dasar dan untuk melindungi individu dari ancaman serius terhadap hak-hak yang mereka miliki.
Hukum Migrasi dan Pengungsi menetapkan tanggung jawab negara untuk menangani perpindahan individu. Tanggung jawab negara termasuk mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional, memberikan perlindungan bagi pengungsi yang meminta suaka, tidak melakukan deportasi atau penolakan yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia, menciptakan prosedur hukum yang adil dan transparan. Kerja sama Internasional juga sangat penting untuk mengatasi permasalahan migrasi dan pengungsian. Hal ini tentunya untuk memastikan bahwa hak asasi manusia para migran dan pengungsi dilindungi secara efektif di seluruh dunia. Untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan pengkajian kembali peran hukum migrasi dan pengungsi dalam menangani masalah ini. Selain itu, tanggung jawab negara juga menjadi sangat penting mengingat dampak besar yang ditimbulkan oleh kebijakan dan tindakan negara terhadap individu dan kelompok yang terkena dampak migrasi dan pengungsian.
Maka dari itu, masyarakat internasional telah menciptakan kerangka kerja hukum untuk melindungi hak asasi manusia para migran dan pengungsi serta menentukan tanggung jawab negara dalam menangani situasi ini. Dari permasalahan ini, mata kuliah kajian IPS dalam Perspektif Global memainkan peran yang penting. Bukan hanya memberi pengertian mendalam mengenai Migrasi dan Pengungsi, namun juga mengidentifikasi tantangan dan perubahan terkini, serta menguraikan tanggung jawab negara dalam perspektif global. Mahasiswa yang mendalami mata kuliah ini diharapkan mampu menjadi agen yang dapat memahami tentang bagaimana hukum migrasi dan pengungsian dapat berfungsi sebagai alat perlindungan hak asasi manusia dan tanggung jawab negara dalam menghadapi isu-isu global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H