Lihat ke Halaman Asli

indira

mahasiswa

Partisipasi Digital dan Kontestasi Politik Semakin Dekat, Mari Ketahui Etika Bermedia Sosial

Diperbarui: 12 Agustus 2022   15:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Wonotingal, (2022). Media sosial merupakan salah satu wadah literasi yang dapat diakses masyarakat dengan mudah, tanpa adanya rentang umur yang jelas, dan dapat berbentuk berupa berita dalam bentuk format audio, visual, maupun audio visual. 

Ditambah semakin berkembangnya teknologi di era 4.0, masyarakat turut di tuntut untuk terus memahami perkembangan IPTEK salah satunya adalah melek digital dan mengetahui etika dalam bermedia sosial untuk meningkatkan partisipasi digital.

Sayangnya, hal tersebut juga tidak terlepas dengan adanya dampak atau nilai negatif yang seringkali ditimbulkan oleh adanya sosial media. Pada dasarnya, adanya hal-hal negatif tersebut juga turut disebabkan karena kurangnya edukasi kepada masyarakat dan generasi muda mengenai etika dalam bermedia sosial serta kurangnya pengetahuan mengenai peraturan hukum dalam penggunaan media sosial. 

Pada dasarnya, adanya UU ITE memang bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan dalam bermedia sosial serta mencegah maraknya berita bohong yang seringkali ditelan mentah-mentah oleh masyarakat.

Didukung dengan fakta bahwa Indonesia saat ini hampir mendekati masa kontestasi politik yang turut memerlukan sikap bijak dari para pengguna media sosial termasuk para generasi muda dalam mengakses serta menyebarluaskan berbagai informasi. 

Lembaga Survei Gallup (2012), dalam salah satu laporannya menyebutkan bahwa 1 dari 5 orang di Indonesia atau sebanyak 20,6% menggunakan internet dalam kehidupan mereka, serta lebih dari setengah penduduk muda Indonesia berusia 15 hingga 24 tahun menggunakan internet dalam aktivitas mereka.

Dari adanya fakta tersebut, maka Penulis melaksanakan program kerja mono disipliner untuk memberikan pencerdasan bagi masyarakat umum di wilayah RW 05 dan 06 Kelurahan Wonotingal untuk mengetahui dan lebih mewaspadai adanya etika dalam beredia sosial dengan menyebarkan pamflet dan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat secara 1 on 1. Diharapkan dengan terlaksananya program ini, masyarakat semakin aware dengan adanya ancaman UU ITE di tiap sela kehidupan bermedia sosial mereka.

dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline