Secara umum, lembaga legislatif adalah lembaga pemerintahan yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang telah disetujui dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Lembaga legislatif harus bisa menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga pemerintahan dalam sistem checks and balances. Tujuan utama lembaga legislatif adalah untuk menjalankan fungsi legislasi yang meliputi pembentukan undang-undang dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.
Lembaga legislatif merupakan salah satu dari hasil pemisahan kekuasaan pada sistem pemerintahan presidensial yang sekarang digunakan sebagai sistem pemerintahan Indonesia.
Dimana pada sistem ini, Presiden (Eksekutif) memiliki kekuasaan yang kuat karena selain menjadi kepala negara Presiden juga sebagai kepala pemerintahan yang sekaligus mengetuai kabinet (Dewan Menteri).
Oleh karena itu agar tidak menjurus kepada diktatorisme, maka diperlukan check and balance yang disebut dengan cheking power with power yang harus dilakukan oleh lembaga legislatif Indonesia dan lembaga negara lainnya.
Jelas berbeda dengan sistem pemerintahan parlemen yang dimana lembaga eksekutif bertanggungjawab kepada lembaga legislatif yang membuat lembaga eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif melalui mosi tidak percaya dan menganut salah satu pihak mempunyai kemampuan kekuasaan (Power Capacity) untuk menjatuhkan pihak lain dari jabatannya.
Lembaga legislatif di Indonesia terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jumlah Anggota MPR adalah 700 orang dengan rincian: a. Anggota DPR sebanyak 500 orang; b. Utusan Daerah sebanyak 135 orang, yaitu 5 (lima) orang dari setiap Daerah Tingkat I; c. Utusan Golongan sebanyak 65 orang.
Posisi Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum secara langsung. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur pemerintah daerah dan partnership pemerintah daerah dalam mengelola dan mengurus daerah. Posisi fraksi sangat strategis karena fraksi merupakan representative dari partai politik sebagai alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memiliki tugas dan peran yang sangat menentukan.
DPR RI diisi oleh sembilan fraksi yang terdiri dari PDI-Perjuangan , Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem,PKB,Partai Demokrat ,PKS,PAN,dan PPP periode masa bakti dari tahun 2019-2024. Pada periode tersebut, fraksi PDI-Perjuangan dikatakan mendapat porsi terbanyak yaitu sebesar 128 kursi,kemudian disusul fraksi Golkar sebanyak 85 kursi, fraksi Gerindra 78 kursi, dan fraksi NasDem 59 kursi. Selanjutnya ada fraksi PKB dengan 58 kursi , fraksi democrat 54 kursi , fraksi PKS 50 kursi, fraksi PAN dengan 44 kursi ,kemudian terakhur fraksi PPP dengan porsi sejumlah 19 kursi.
Fraksi mengusulkan nama anggota komisi kepada pimpinan DPR sesuai dengan pertimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi untuk disahkan dalam Rapat Paripurna. Dengan jumlah komisi sebanyak 11 komisi, hal ini berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 Oktober 2019.