Lihat ke Halaman Asli

Kepolisian Isinya "Oknum" Melulu!

Diperbarui: 25 Juni 2015   21:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cukuplah kata “oknum” untuk dijadikan tameng oleh pihak kepolisian dalam menyikapi keluhan masyarakat bila terjadi sesuatu yang berkaitan dengan  institusinya, berkaitan dengan kinerja anggota kepolisian yang ternyata ikut meresahkan masyarakat!.

Tetapi tahukah bahwa sesungguhnya tugas  polisi itu  salah satu pekerjaan yang mulia?, berikut isi undang-undang yang menyatakan bahwa tugas polisi itu mulia:

Sesuai pasal 13 undang undang no 2/2002 tentang kepolisian, tugas polri adalah:

1. Pemelihara Kamtibmas. 2. Penegak hukum 3. Pelindung, pengayom & pelayan masyarakat.

Tidakkah mulia apa yang terkandung dalam butir-butir dalam undang-undang tersebut?. Sebagai penjaga hak-hak sipil khususnya dalam urusan hukum positif, kepolisian maju sebagai garda terdepan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak sipil yang dilakukan baik oleh sesama sipil atau alat negara sekalipun, dalam hal ini polisi juga TNI atau bahkan pemerintah.

Adapun dalam pelaksanaan tugas sebagai seorang polisi tentu kita tidak dapat menutup mata bahwa ada saja oknum-oknum dari kepolisian yang tega berbuat hal yang justeru melanggar hukum dan tugas-tugas yang diamanahkan dalam undang-undang yang telah saya sebutkan diatas.

Dan berikut salah satu email yang saya dapatkan dari sumber dikepolisian yang menyikapi masalah “oknum” nakal yang ada dikepolisian;

“…………………………………oleh karenaya, itu hanya oknum, bukan semua polisi seperti itu, dimana saja juga ada oknum, krn polisi berhubungan langsung dgn masyarakat saja, & saya yakin, yang ngajarin polisi seperti itu, krn diajari masyarakat, saya harapkan tolong ajari polisi berbuat baik, kalau normanya harus kekantor polisi, di sel/ditahan jangan tawar tawar lagi (ingat, polisi juga manusia), makanya jangan diajari berbuat jelek, ajari polisi berbuat baik, kalau dimasukin sel harus mau, jangan ditawar tawar lagi,….”

Bila melihat isi undang-undang tersebut diatas, maka kita harus akui bahwa memang benar tugas polisi itu mulia, tidak ada yang bisa menyangkalnya pada tataran undang-undang. Lalu bagaimana pada tataran pelaksanaan isi undang-undang tersebut dilapangan?, sampai saat ini harus kita akui bersama bahwa apa yang disebut “mulia” itu masih pada tataran undang-undang saja!.

Lihatlah “ribut-ribut” yang dahulu melanda institusi kepolisian, mantan kabareskrim bapak Susno Duaji yang pernah jadi sorotan media karena aksinya melawan institusinya sendiri, melawan kebobrokan yang mungkin memang diketahuinya dan pernah dialaminya atau malah pernah menjadi salah satu bagian didalamnya?.

Reformasi institusi kepolisian memang tak lain harus dilakukan oleh bagian dari institusi tersebut, yang selama ini mengetahui bagaimana seluk-beluk kebobrokan yang terjadi, dan itu harus dimulai dari otoritas tertinggi, dari pusat birokrasi lembaga kepolisian itu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline