Lihat ke Halaman Asli

Indiera Rizky Dwirani

MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010148

Kuis 12 - Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

Diperbarui: 30 November 2024   19:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi Kuis 12

Dokumen Pribadi Kuis 12

Dokumen Pribadi Kuis 12

Dokumen Pribadi Kuis 12

Dokumen Pribadi Kuis 12

PPT Modul dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

PPT Modul dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Korupsi merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi oleh Indonesia dalam berbagai sektor kehidupan, baik pemerintahan, ekonomi, maupun sosial. Upaya pemberantasan korupsi telah menjadi prioritas utama dalam sistem hukum Indonesia, namun tantangan besar tetap ada dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang kompleks. Dalam konteks hukum pidana, untuk dapat mengadili seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, terdapat dua elemen utama yang harus dibuktikan, yaitu actus reus (perbuatan tercela) dan mens rea (niat jahat). Kedua elemen ini, meskipun bukan hal yang baru dalam sistem hukum pidana modern, memiliki akar yang dalam dalam tradisi hukum Inggris melalui pemikiran para tokoh besar seperti Edward Coke.

Edward Coke adalah seorang tokoh hukum Inggris yang dikenal sebagai penggagas penting dalam pengembangan prinsip-prinsip dasar hukum pidana, terutama yang berkaitan dengan pemahaman actus reus dan mens rea. Pemikirannya ini menjadi dasar penting dalam sistem hukum pidana di banyak negara, termasuk Indonesia, dalam menghadapi tantangan penegakan hukum terhadap kejahatan yang melibatkan niat dan perbuatan. Dalam konteks korupsi di Indonesia, penerapan kedua unsur tersebut tidak selalu mudah, mengingat adanya faktor-faktor kompleks yang mempengaruhi tindak pidana tersebut, seperti penyalahgunaan kekuasaan, kolusi, serta niat jahat yang sulit dibuktikan secara langsung.

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip actus reus dan mens rea dalam kasus korupsi di Indonesia, dengan merujuk pada konsep hukum yang dikembangkan oleh Edward Coke. Melalui analisis ini, diharapkan dapat ditemukan wawasan yang lebih jelas mengenai tantangan dan solusi dalam penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia.

Apa perbedaan atau persamaan penerapan actus reus dan mens rea dalam kasus korupsi di Indonesia dibandingkan dengan sistem hukum Inggris?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline