Peringatan tulisan “Dilarang Merokok” yang berada di ruang publik atau ruang tunggu bandara rasanya masih merupakan slogan dan himbauan yang sia-sia. Selain karena tidak adanya kesadaran yang baik dari para perokok, juga karena tidak adanya penegakan aturan, sanksi yang tegas dan pengawasan yang benar-benar diterapkan oleh petugas otoritas bandara.
Padahal jelas-jelas terlihat adanya pelanggaran terhadap hak publik oleh para perokok untuk bebas dari asap rokok namun tidak ada teguran dari pejabat yang berwenang di ruang tunggu bandara.
Di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta ketika melewati lorong menuju ruang tunggu keberangkatan pesawat sering terdapat pemandangan yang tidak nyaman untuk di lihat. Penumpang sambil menunggu jadwal pesawat berangkat duduk lesehan di lantai dengan rokok di tangan dan mulut mengeluarkan asap yang mengepul sehingga asap memenuhi ruang tunggu bandara.
Para penumpang pesawat dengan asyiknya mengepulkan asap rokok sesukanya padahal di dinding kaca dan papan pengumuman terlihat jelas terdapat tulisan dilarang merokok. Seorang sobat ku dari mancanegara bahkan hanya geleng-geleng kepala dan senyum-senyum saat melihat pemandangan seperti ini.
Pihak bandara sebenarnya telah menyediakan ruang khusus untuk merokok namun karena mental yang rendah dan tak memiliki kesadaran serta rasa malu maka peraturan seringkali dianggap tidak ada. Saat aku berusaha menjepret dan mendokumentasi kejadian ini, seorang perokok bahkan terkesan tidak suka dan memelototkan matanya. Namun karena dia merasa bersalah merokok tidak pada tempatnya akhirnya dia hanya diam saja.
Agak lumayan yang terjadi di terminal baru Terminal 3 Ultimate, saat aku menunggu dijemput sopir di terminal kedatangan kusempatkan jalan-jalan sejenak memperhatikan kawasan sekitarnya. Di terminal yang megah ini juga telah disediakan tempat untuk merokok bagi penumpang yang sedang menunggu bis atau taksi. Walaupun telah disediakan tempat khusus untuk merokok masih ada saja pengunjung yang merokok di sembarang tempat, untungnya di Terminal 3 ini terdapat petugas atau duta khusus yang akan menegur jika ketahuan ada penumpang atau pengunjung bandara yang merokok tidak pada tempatnya.
Penuhnya asap di ruang publik, sudah saatnya perlu digalakkan kembali kepada khalayak ramai bahwa merokok itu tidak baik bagi kesehatan,baik bagi perokok maupun bagi orang disekitarnya yang tidak merokok. Ruang publik walaupun ruang terbuka layak bersih tercemar dari asap rokok yang seharusnya dinikmati oleh orang lain yang tidak merokok. Merokok selain merugikan kesehatan juga merugikan perokok pasif yang seharusnya menikmati udara segar tanpa polusi. Jadi, para perokok jangan cemari lingkungan dengan asap rokok, kalau mau merokok hisap saja asapnya dalam-dalam dan asapnya jangan dikeluarkan kembali.
Orang yang bepergian dengan moda pesawat udara dan berada di ruang tunggu bandara umumnya orang yang memiliki kemampuan ekonomi dan pendidikan yang relatif baik sehingga mengetahui dan memahami suatu peraturan , namun kenyataannya seringkali perokok berbuat semaunya merokok di tempat terlarang yang sudah jelas-jelas ada tanda kawasan larangan merokok. Poster, spanduk, stiker dan pengumuman larangan merokok di ruang publik tetap saja dilanggar. Peraturan sederhana kawasan dilarang merokok saja dilanggar, bagaimana dengan peraturan yang lebih besar seperti mematikan mobile phone di dalam pesawat? Kalau nggak mau ada aturan “Dilarang Merokok”, telan saja asap rokoknya ke dalam perut! He he he…
Salam Udud, Salam wiken!
*foto dokpri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H