TATA KELOLA DANA HAJI
Pengelolaan keuangan dana haji di Kementerian Agama telah memakan korban dengan ditetapkannya pucuk pimpinannya, Surya Dharma Ali menjadi tersangka. Ini kali ketiga saya menulis di blog Kompasiana terkait pengelolaan keuangan dana haji Kementerian Agama.
Mungkin karena penulis pemula dan opininya hanya “kinyis-kinyis” menjadi kurang menarik dan hanya dibaca segelintir orang. Tulisan pertama yang berjudul “Pengelolaan Dana Haji, Apakah Sudah Amanah?” dan tulisan kedua berjudul “SDA Tersangka, Anggito Abimanyu Mundur?” dibaca tidak lebih 50 kali.
Berbeda dengan para Kompasianer sepuh yang sudah malang melintang di jagad maya penulisan, -seperti eyang Pakde Kartono- tulisannya bisa dibaca ribuan bahkan jutaan orang. Padahal tulisannya terkait usulan Menteri Agama pengganti Surya Dharma Ali agak “aneh” menurut saya, tapi banyak peminatnya. Salam kenal eyang Pakde!!!
Bagi saya tulisan ketiga ini tidak perlu dibaca banyak orang. Dibaca 5 (lima) orang saja sudah cukup asalkan benar-benar dipahami dan dikaji maka manfaatnya akan luar biasa untuk perbaikan tata kelola keuangan haji.
Tulisan ini pertama harus dibaca oleh Bapak Presiden ( SBY atau siapapun yang nanti menjadi Presiden), supaya ada “political will” pemerintah, mau dibawa kemana pengelolaan dana haji karena setiap tahun selalu menjadi temuan berulang-ulang yang bermasalah.
Kedua harus dibaca oleh admin kompasiana (admin diberi tempat terhormat setelah Presiden) karena bersedia memunculkan artikel ini yang dapat membantu pemberantasan korupsi yang dapat merusak moral bangsa.
Ketiga dibaca anggota dewan agar dalam menyusun undang-undang terutama terkait UU pengelolaan keuangan dana haji dapat lebih komprehensif.
Keempat dibaca pegawai kementerian agama agar memahami bahwa uang yang dikelola kementeriannya merupakan amanah dari rakyat yang transparansi dan akuntabilitasnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kelima dibaca oleh penggiat anti korupsi, agar mereka tetap rajin sebagai “public watchdog” mengawasi para koruptor yang merampas uang rakyat, dan mengawasi rekanan atau kontraktor yang sering ikut menikmati tender dalam pengadaan barang dan jasa dengan cara yang tidak benar.
Cukup 5 (lima) orang saja yang baca karena menurut para kompasianer yang biasa menulis supaya sesuai dengan dasar negara kita Pancasila!
Terkait tata kelola keuangan negara ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama:
1.Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negarasebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.Dalam pengelolaan dana haji, selama ini “diserahkan” kepada Menteri Agama. Menteri Agama melaporkan penggunaannya setiap tahun kepada Presiden. Dana haji yang dikelola kementerian agama mencapai triliunan. Akankah pengelolaan dana umat tetap ditempatkan di bawah kementerian agama jika sering terjadi penyalahgunaan? Bandingkan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang juga menghimpun dana masyarakat, posisinya sebagai badan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
2.Dalam perbendaharaan negara,Menteri hakekatnya merupakan Chief Operational Officer untuk suatu bidang tugas tertentu pemerintahan. Menteri Agama merupakan pengguna anggaranbagi kementerian yang dipimpinnya. Dana yang dikelola merupakan bagian dari keuangan negara yang sudah ada ketentuannya. Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara ada kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara, termasuk bila akan melakukan investasi. Jadi kalau ada penyalahgunaan keuangan negara maka berada di bawah tanggungjawabnya.
3.Penyelesaian kerugian negara yang terjadi akibat pelanggaran hukum atau kelalaian harus segera diganti oleh pihak yang bersalah. Bila kerugian negara terjadi karena masalah administrasi maka harus segera “memulihkan” keuangan negara dan “memperbaiki” laporan keuangannya. Namun bila kerugian negara terjadi karena perbuatan pidana maka menjadi wilayah aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya.
4.Stigma sering terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana haji harus dihilangkan. Menurut hemat saya sebaiknya dibuat badan/lembaga baru. Disini peran stake holder dilibatkan dan kajian akademis dilakukan secara matang agar masukan dalam pembentukan lembaga/badan baru pengelola dana haji lebih komprehensif. Undang-undang pengelolaan keuangan dana haji harus segera diwujudkan.
5.Sekian opini ringkas ini. Mudah-mudahan bermanfaat!
Salam Kompasiana!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H