Lihat ke Halaman Asli

Aparat Negara Netral dalam Pemilu

Diperbarui: 23 Juni 2015   21:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

APARAT NEGARA NETRAL DALAM PEMILU

Menjelang pemilihan Presiden 9 Juli 2014 berbagai kubu / pendukung salah satu capres selalu menuliskan kehebatan calon pilihannya dan menjelekkan lawannya, bahkan cenderung kampanye hitam. Padahal saran para pengamat (bukan pengamat abal-abal), pertimbangkan kelebihan dan kekurangan para capres/cawapres-nya, perhatikan track record-nya!

Tergelitik terhadap hal tersebut saya mencoba memahami mengapa aparat negara diatur agar bersikap netral dalam pemilihan umum. Aparat yang netral dan tidak memihak merupakan kunci keberhasilan dan kesuksesan pelaksanaan pemilu. Jika aparatur negara sampai berpolitik fungsi sebagai pelayan masyarakat menjadi terganggu dan tidak dapat berjalan dengan baik. Pegawai negeri harusbersikap netral dari pengaruh suatu partai politik atau golongan tertentu serta tidak bersikap diskriminatif.

Di masa orde lama politik masuk ke berbagai sendi kehidupan masyarakat termasuk di lembaga pemerintahan. Masa itu kabinet dapat berganti-ganti bahkan sampai disebut kabinet seratus menteri karena banyaknya jabatan menteri. Di masa orde baru pegawai negeri sipil bahkan dijadikan alat politik untuk mempertahankan kekuasaan selama lebih 30 tahun.

Aparat negara harusnya bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Aparat negara harus tetap dapat menjaga independensinya. Jangan sampai ikut kampanye mendukung salah satu calon (dukungan cukup dalam hati saja) atau menggunakan fasilitas negara untuk mendukung salah satu calon.

Namun demikian pemerintah tidak boleh membatasikehidupan sosial politik seseorang. Hak pribadi jangan di belenggu karena ini bertentangan dengan hak asasi manusia. Pegawai negeri sipil juga manusia, merupakan kader bangsa yang suatu saat dapat menjadi Kepala Daerah, Menteri atau bahkan Presiden. Terpenting pegawai negeri harus meningkatkan profesionalismenya dan jangan mau menjadi alat penguasa. Kalau mau berpolitik undang-undang sudah memberi jalan keluar. Yaitu keluar dari pegawai negeri.!

Aparatur negara harus netral dalam pemilihan umum, karena:

1.Menjadi perekat persatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Kalau sampai ada kubu A atau B bisa memecah belah persatuan.

2.Mengabdikan diri untuk menjadi pelayan masyarakat sehingga tidak boleh bersikap diskriminasi.

3.Menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan tanpa melihat siapa yang menjadi calon Presidennya.

4.Memperoleh bayaran atau gaji dari uang rakyat.

5.Memang pilihan hidup. Jadi kalau sudah jadi pegawai negeri harus ikut aturan tidak boleh semaunya.!

Cukup 5 (lima) saja karena menurut para kompasianer yang biasa menulis supaya sesuai dengan dasar negara kita Pancasila!

Bagi aparat negara yang netral dalam pemilu perlu diberi apresiasi dan acungan jempol. Namun ketika masuk bilik suara tidak boleh netral. Pilihan sekarang menentukan masa depan bangsa. Pilih salah satu calon Presidennya, LUPAKAN PARTAINYA, COBLOS ORANGNYA.!

Salam Kompasiana !!!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline