Lihat ke Halaman Asli

Jalan-jalan ke Bandung Jangan Lupa Bawa Tong Sampah di Dalam Mobil

Diperbarui: 17 Juni 2015   15:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14188924301115122347

Jalan-jalan ke Bandung Jangan Lupa Bawa Tong Sampah Di Dalam Mobil



Setiap musim liburan kota Bandung selalu ramai dikunjungi warga dari luar kota Bandung untuk tujuan wisata, jalan-jalan dan keperluan lainnya. Gerbang Tol Pasteur sebagai pintu masuk kota Bandung dari arah Jakarta selalu macet parah setiap akhir pekan. Walaupun macet dan antrian panjang pengunjung tetap ‘menikmati’ daya tarik kota Bandung.

Alternatif menuju kota Bandung memang cukup banyak. Dari berbagai penjuru kota dapat menggunakan jalur kereta api atau travel, kendaraan pribadi maupun melalui pesawat udara ke bandara Husein Sastranegara. Namun, setelah memasuki atau mendarat di kota Bandung, pengunjung akan menghadapi kota yang padat dan penuh hiruk pikuk. Bandung heurin ku tangtung.

Sejak Ridwan Kamil menjabat Walikota Bandung perbaikan infrastruktur sudah relatif lebih baik. Taman dan sarana publik sudah dibenahi, jalan berlubang, banjir cileuncang (luapan air) dan pengelolaan sampah cepat diatasi. Ekonomi kreatif juga berkembang dengan baik. Hanya saja kemacetan di berbagai ruas jalan belum dapat ditanggulangi sepenuhnya.

Dalam pandangan saya, ada 2 (dua) hal yang cukup monumental dalam menertibkan kemacetan dan penegakan hukum yaitu pertama, pemberlakukan ‘4 in 1’ (satu kendaraan untuk empat penumpang) pada jam tertentu di akhir pekan untuk ruas jalan setelah keluar Tol Pasteur. Kota Bandung merupakan satu-satunya kota yang menerapkan pemberlakuan ‘four in one’ di Indonesia. Hal ini ‘unik’ dan lumayan bermanfaat dalam mengurangi kemacetan walaupun dalam mengemudi harus Pamer Paha alias Padat Merayap Padat Hati-hati supaya tidak nyundul mobil di depannya.

Adanya ‘4 in 1’ perlu alternatif jangan sampai membuat macet tempat yang lain dan merugikan warga yang kawasan disekitar rumahnya menjadi jalur yang dilewati kendaraan. Jadi hanya memindahkan satu kemacetan ketempat / jalan lain.

Kedua pengenaan denda bagi kendaraan yang tidak menyediakan tempat sampah di dalam mobilnya. Ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah tentang ‘Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan’ (K3). Satuan PolisiPamong Praja (Satpol PP) sempat merazia kendaraan roda 4 (empat) yang memasuki Balai Kota Bandung hari senin 8/12/2014. Jadi hati-hati kalau ada keperluan untuk memasuki kantor balai kota Bandung. Atas pelanggaran tidak memiliki tempat sampah, pemilik mobil dikenakan denda paksa ditempat sebesar Rp. 250.000 atau mengikuti sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bandung di waktu yang telah ditentukan. Tambah repot dan menghabiskan waktu bukan?

Bagi pengemudi kendaraan yang tidak membawa tempat sampah di dalam mobilnya tidak perlu khawatir. Pedagang asongan di setiap lampu merah kota Bandung sekarang telah melakukan diversifikasi usaha tidak hanya berjualan rokok, kararacang dan cai (air mineral) tetapi juga menjual tempat sampah mini. Di satu sisi adanya razia tempat sampah di dalam mobil oleh Satpol PP membawa berkah bagi penjual tempat sampah.

Adapun harga tempat sampah mini yang dijajakan pengasong di lampu merah seharga 25-35 ribu rupah. Daripada di denda Rp. 250.000 lebih baik siapkan saja tempat sampah di dalam mobil, lumayan dua ratus limapuluh rebu bisa buat makan siomay, batagor dan mie kocok Bandung.

Namun bagi pembeli juga harus hati-hati, karena di Bandung ada ‘zona merah’ untuk pedagang kaki lima, dimana pembeli dilarang untuk membeli dagangan di kawasan ini. Bagi pembelinya akan dikenakan denda lebih besar yaitu satu juta rupiah. Wkwkwkwk.

Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selalu menimbulkan pro dan kontra. Terpenting kebijakan yang dibuat haruslah mengutamakan kepentingan dan pelayanan publik yang lebih baik. Jangan lupa suatu kebijakan juga harus dilakukan monitoring dan evaluasi apakah kebijakan tersebut efektif dan bermanfaat atau tidak untuk masyarakat banyak.

Bagi saya pribadi, kebersihan, ketertiban dan keindahan bukan pada ada atau tidaknya tempat sampah di dalam mobil. Utamanya adalah buanglah sampah pada tempatnya bukan sekedar membawa tong sampah di dalam mobil. Kalau tidak ada tempat sampah di mobil di kantongi saja dulu sampahnya setelah menemukan tong sampah baru dibuang pada tempatnya!!!

Peraturan tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan kota sudah ada. Idealnya peraturan yang sudah dibuat harus diimplementasikan dengan baik. Tidak peduli apakah anda warga Bandung atau bukan, mobil anda berplat D (Bandung) atau bukan, peraturan harus ditegakkan jika memasuki teritori berlakunya peraturan tersebut. Menurut catatan volume sampah setiap akhir pekan bertambah sebanyak 15 % yang berasal dari sampah dalam kendaraan.

Ini sekedar tulisan ringan dan informasi bagi yang mau berwisata atau berlibur akhir pekan ke Bandung kota kembang. Semoga Bandung menjadi kota yang indah, bersih dan teratur.

Met berlibur. Met wiken.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline