Tentang Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) adalah organisasi buruh migran dan anggota keluarganya. Didirikan pada tanggal 25 Pebruari 2003. Sebelumnya bernama Federasi Organisasi Buruh Migran Indonesia (FOBMI). Dirintis dan dibidani oleh Konsorsium Pembela Buruh Migran (KOPBUMI) sejak tahun 2000 melalui cikal bakal organisasi bernama Jaringan Nasional Buruh Migran. SBMI merupakan antitesa dari kondisi buruk banyaknya permasalah yang dihadapi buruh migran Indonesia. SBMI kemudian diakui sebagai Serikat Buruh sejak tahun 2006.
Bagaimana Visi dan Misi SBMI ?
Visi
”Terwujudnya harkat, martabat dan kesejahteraan yang berkeadilan gender bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) dan keluarganya”.
Misi
1. Melakukan pendidikan kritis bagi BMI;
2. Meningkatkan dan Memperkuat posisi tawar BMI;
3. Memperjuangkan hak-hak BMI;
4. Membangun ekonomi alternatif produktif bagi BMI;
5. Melakukan pengorganisasian bagi BMI;
6. Memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada BMI;
Siapa dan Apa Saja yang Diperjuangkan oleh SBMI ?
- Memperjuangkan aspirasi, hak, dan kepentingan anggota;
- Menumbuhkan solidaritas dan persatuan antar sesama buruh migran
- Untuk mencapai kesejahteraan dengan kondisi kerja yang layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia dalam suatu sistem ketatanegaraan yang demokratis, berkepastian hukum, terjamin hak-hak azasi manusia yang berkeadilan sosial dan anti diskriminasi.
Status Keanggotaan SBMI
Anggota SBMI adalah :
- Calon BMI,
- BMI aktif,
- Mantan BMI dan
- Anggota keluarga BMI yang dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi anggota serta bersedia menerima dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Keputusan-keputusan organisasi lainnya.
Struktur Pengorganisasian SBMI
- Dewan Pimpinan Nasional
- Dewan Pimpinan Wilayah – Dewan Perwakilan Luar Negeri
- Dewan Pimpinan Cabang
- Dewan Pimpinan Kecamatan
- Dewan Pimpinan Desa
Fungsi dan Ranah SBMI