Lihat ke Halaman Asli

INDI FITRIANI

Mahasiswa

Kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN sebesar 12% terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat kora serang, banten

Diperbarui: 17 Desember 2024   14:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Serang (Kompasiana.com) - Tahun 2025 menjadi momen bersejarah bagi dunia ketenagakerjaan di Provinsi Banten dengan diberlakukannya kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS) sebesar 6,5 persen.

Kebijakan ini hadir sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan mendesak untuk meningkatkan daya beli masyarakat pekerja sekaligus upaya menjaga daya saing industri di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.

Kenaikan ini mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, yang menghasilkan penyesuaian hingga angka Rp2.916.644,90.

Angka ini dihitung berdasarkan kenaikan sebesar 6,5 persen dari nilai kenaikan UMP, yakni 6,5 persen x Rp177.370,79 = Rp11.525,01. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan dampak positif bagi seluruh elemen terkait, mulai dari pekerja hingga pelaku usaha, khususnya di sektor-sektor strategis yang mendukung perekonomian Banten.

Kenaikan UMS Banten tahun 2025 ini dilaksanakan dengan berlandaskan formula yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Peraturan ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk memastikan proses penyesuaian upah berjalan sesuai prinsip keadilan dan kesetaraan, baik bagi pekerja maupun pengusaha.

Formula ini dirancang untuk mempertimbangkan sejumlah aspek penting, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi daya saing usaha di tingkat regional dan nasional.

Dengan pendekatan yang berbasis data dan kajian mendalam, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan yang dibutuhkan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Penetapan kenaikan UMS ini melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, perwakilan serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

Keputusan ini juga dihasilkan setelah rapat koordinasi tingkat nasional yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, bersama Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah pemangku kepentingan terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Presiden menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan manfaat nyata bagi pekerja dengan cara meningkatkan daya beli mereka, sembari tetap memperhatikan keberlanjutan dunia usaha.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline