Lihat ke Halaman Asli

BMP Panjaitan

Menjadi orang penting di Kingdom

Jakarta Tanggap Darurat Bercerai, Gereja Jangan Tidur

Diperbarui: 22 Februari 2019   18:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: SIPP PN se-Jakarta

Tidak bisa di bantah bahwa berdasarkan data yang di kumpulkan penulis terhadap persidangan perkara perdata  perceraian di Pengadilan Negeri di Jakarta memasuki tahun 2019 belum 2 bulan sudah sangat mengejutkan.

Adapaun Data perkara perdata perceraian dari tanggal 01 Januari s/d 07 Pebruari 2019 (baru 39 hari) sebagai berikut:
PN Jakarta Barat 107 perkara
PN Jakarta Pusat 68 perkara
PN Jakarta Timur 48 perkara
PN Jakarta Selatan 535 perkara.
PN jakarta utara 75 perkara

Dari fakta angka perkara perceraian diatas, kiranya kita hamba Tuhan yang ladang pelayanan ada di Jakarta terbeban untuk lakukan kegiatan pastoral dengan melakukan  pendidikan bagi jemaat dewasa bermasalah,  bukan langkah pamungkas yakni mari kita berdoa minta diberikan kekuatan menghadapi masalah rumah tangga jemaat yang sedang berhadapan dengan hukum perceraian.

Karena data tersebut para pihak berperkara gugat cerai  pada Pengadilan Negeri yang artinya yang berperkara tadinya menikah dan di berkati di gereja (sakramen pernikahan) bukan di KUA yang artinya tanggung jawab gereja merawat jemaat yang sedang berhadapan dengan hukum yang dibenci Tuhan, PERCERAIAN.

Sumber: SIPP PN se-Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline