JAKARTA-Independent, Dalam realita kehidupan sering kita bertemu dengan wanita yang memakai jilbab dan cadar.
Bagaimana hukum bagi wanita yang memakai jilbab dan cadar tersebut.
Dalam kajian rutin bulanan Tastafi Banda Aceh mencoba membahas persoalan tersebut.
Acara ini berlangsung di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Jumat (19 Maret 2021).
Pembahas oleh Tengku Erwinsyah dengan thema: "Cadar Dalam Mazhab Syafi'i dan Polemiknya."
Hal ini merupakan kerjasama antara Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD), Tastafi Banda Aceh, Aliansi Ormas Islam serta manajemen Hermes Palace Hotel Banda Aceh.
Dalam pandangan kalangan Syafi'i Cadar adalah masalah khilafiyah.
Ada yang mengatakan Sunnah dan ada yang mengatakan wajib.
Tujuan utama memakai cadar dan jilbab adalah untuk menutup aurat.
Setiap wanita harus menutup auratnya.
Dalam kajian ini 60 persen peserta yang hadir adalah kaum wanita, banyak juga yang memakai cadar.