JAKARTA-Independent, Dalam pelaksananan tugas negara maka ada suatu tugas penting yaitu masalah penerjemah.
Untuk itu perlu suatu Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia membina para Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP).
Perlu diketahui bersama oleh PNS/ASN bahwa Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan tulis maupun lisan dan penyusunan naskah bahan terjemahan dalam lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dengan tugas utamanya adalah melakukan kegiatan penerjemahan tulis, penerjemahan lisan, pengalihaksaraan dan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti, dan penyusunan naskah bahan terjemahan.
Untuk itulah Sekretariat Kabinet Republik Indonesia membuat acara khusus di Banda Aceh tentang Sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP).
Acara Sosialisasi ini dilaksanakan di Kyriad Muraya Hotel Aceh, Rabu (9 Oktober 2019).
Hadir narasumber yaitu Asdep Naster Setkab Eko Harnowo dan Kepala Subdirektorat Penyusunan Standar Penilaian Kinerja dan Standar Kinerja Jabatan Pegawai ASN pada Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Johannes Irawan Darmanto.
Terlihat juga 100 orang undangan lintas instansi di Provinsi Aceh serta Asisten Administrasi Umum mewakili Plt. Gubernur Provinsi Aceh, Bukhori.
Dalam sambutannya Asisten Administrasi Umum mewakili Plt. Gubernur Provinsi Aceh, Bukhori menyampaikan penerjemah diperlukan untuk menerjemahkan aturan daerah atau Qanun.
Selama ini di Provinsi Aceh menggunakan akademisi dari kampus untuk menerjemahkan dokumen dan aturan yang ada.
Di era teknologi informasi saat ini, kemampuan JFP perlu ditingkatkan agar daya saing dengan negara lain dapat terjaga.
Dengan adanya ASN yang menjadi penerjemah akan mampu menyosialisasikan kebijakan dan aturan di Aceh untuk mempromosikan pemerintah daerah ke luar negeri.