JAKARTA-Independent, Hampir di setiap sudut negeri ini terjadinya pungli. Disana-sini terjadi pungli (pungutan liar). Pelaku pungutan liar tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP.
Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Praktik pungutan liar dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Upaya pemberantasan pungli harus ditingkatkan, sebab praktik ilegal tersebut sangat merusak tatanan hukum di negeri ini.
Jika terus dibiarkan pungli akan merusak masa depan negeri karena kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan menipis. Memang pungli itu harus segera ditumpas habis.
Pungutan liar atau pungli akhir-akhir ini banyak terjadi disektor pendidikan. Setiap daerah sekarang sudah terbentuk tim saber pungli. Tetapi dalam kenyataannya ada juga orang-orang di instansi pemerintahan yang tidak mengerti apa itu pungli dan apa itu tim saber pungli.
Hal ini terlihat dalam acara," Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Pungli Sektor Perizinan, Pengadaan Barang Jasa," di aula kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh 7 November 2017.
Kegiatan ini diikuti oleh para Wakil Kapolres sedaerah Aceh, instansi lain seperti PUPR, Ombudsman Aceh, ketua pokja saber pungli sedaerah Aceh, kanwil hukum dan HAM Aceh serta kalangan jurnalis. Dari Ombudsman pusat juga hadir Ahmad Suadi yang menyampaikan pokok-pokok pikiran tentang Ombudsman.
Ombudsman Aceh fokus pada pencegahan jangan sampai terjadi pungli. Ada atau tidaknya tim saber pungli maka Ombudsman Aceh tetap melekat fungsinya sebagai pengawasan.
Saat ini Ketua Pelaksana Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Aceh dipimpin oleh Kombes Pol Erwin Faisal. Sebelumnya Ketua Pelaksana Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Aceh dipimpin oleh Kombes Pol. Dr. Darmawan. Ketika itu tercatat tim Saber Pungli ada 47 Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dari 47 OTT tim Saber Pungli telah menangkap 86 tersangka.
Ombudsman RI sesuai dengan fungsinya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, agar para pelaksana tugas dapat melakukan tata kelola pemerintahan dengan sebaik-baiknya.
Karena itu Ombudsman fokus untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi, termasuk tindakan pungli. Ternyata pungli merupakan salah satu perbuatan maladministrasi yang mengakibatkan melemahnya kepercayaan publik.