Lihat ke Halaman Asli

Rachmad Yuliadi Nasir

Jurnalis Independent

Pesta Barbekyu Satu Ton Lebih Ganja Aceh

Diperbarui: 28 Agustus 2017   04:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pesta Barbekyu Ganja di Mapolda Aceh

JAKARTA-Independent, Polda Aceh mengundang para jurnalis untuk pesta. Ada apa dengan undangan ini. Ternyata isi undangan tersebut adalah pesta "Barbekyu" Narkoba.

Luar biasa hasil temuan aparat keamanan. Ada narkoba senilai 23 miliar rupiah jenis sabu-sabu dan ganja di Mapolda Aceh, Kamis 24 Agustus 2017. Secara keseluruhan, total narkoba itu berasal dari pemusnahan sabu-sabu seberat 10 kilogram dan 1.830 kilogram ganja dan 750 batang ganja kering.

Kapolda Aceh Rio S. Djambak mengatakan bahwa ," Ini hasil sitaan polisi per Juli hingga Agustus 2017. Sementara secara keseluruhan pada tahun 2017 Polda Aceh sudah memusnahkan 1.856 ganja kering, sabu-sabu sebanyak 30.319,24 gram, ekstasi sebanyak 3.664 butir dan 49,5 hektar ladang ganja serta pengungkapan 962 kasus dengan tersangka sebanyak 1.344 orang.

Dipasaran Aceh ternyata ganja  hanya 500 ribu per kilogram bila diperdagangkan di luar Aceh, harganya bisa melambung hingga mencapai 2 juta rupiah per kilogram.

Kapolda Aceh Rio S. Djakbak akan memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Jika diperlukan, polisi akan menembak langsung pengedar narkoba yang berkeliaran di wilayah Aceh.

"Kita tidak segan mengejar pelaku hingga ke sindikatnya karena narkoba adalah musuh bangsa yang harus diberantas. Narkoba adalah proxy world dan Indonesia saat ini darurat narkoba," ujar Kapolda Aceh Rio S. Djakbak.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk ganja kering. Sedangkan sabu dilarutkan dengan alkohol lalu diblender dibuat jus , baru setelah itu bersamaan dengan pil ekstasi dimasukkan dalam molen pengaduk semen. Setelah semua barang haram itu dimusnahkan, lalu ditanam dalam tanah.

Sementara, secara keseluruhan pada tahun 2017, Polda Aceh sudah memusnahkan 1.856 ganja kering, sabu sebanyak 30 gram, ekstasi sebanyak 3.664 butir dan 49,5 hektar ladang ganja.

Untuk  personel yang terlibat dengan barang haram itu, Polda akan memberikan hukuman yang berat bahkan dipecat.

Tidak ada toleransi dengan kasus narkoba. Jika ada anggota polisi yang terlibat dengan narkoba, akan diberi hukuman bahkan dipecat dengan cara tidak terhormat.

Untuk  memberantas narkoba di Aceh perlu bantuan dari semua pihak agar berinisiatif memerangi narkoba, baik secara sosialisasi bahaya narkoba maupun dengan cara-cara lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline