Lihat ke Halaman Asli

Rachmad Yuliadi Nasir

Jurnalis Independent

Rekor Muri untuk Pelaksana Tugas Walikota Sabang

Diperbarui: 27 Januari 2017   12:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengukuhan/pelantikan Plt Walikota Sabang (Humas Aceh)

 

JAKARTA-Independent, Menjelang pilkada Aceh pada 15 Februari 2017 maka suhu politik di Aceh semakin panas. Salah satunya adalah ulah dari Plt Walikota Sabang T. Aznal Zahri. Beliau terjerat kasus pemalsuan SK kepangkatan/jabatannya. 

Plt Walikota Sabang T. Aznal Zahri yang bermasalah telah terbukti atas dugaan pemalsuan terkait pengangkatan dirinya menjadi Kabag Keuangan Biro Umum pada tahun 2013. 

Dimana SK kepangkatan/jabatan Plt Walikota Sabang T. Aznal Zahri ditandatangani oleh Sekda T Setia Budi pada 18 Februari 2013 dengan nomor PEG.821.22003.2013. Hal ini dilakukan agar bisa mempercepat kenaikan pangkat dari III/d ke IV/a.

Dari hasil pemeriksa Baperjakat ternyata ditemukan dua SK di Setda Aceh dan BKPP Aceh dengan tanggal berbeda. Dokumen SK itu dipalsukan dengan cara mengubah tanggal, bulan dan tahun. 

Plt Walikota Sabang T. Aznal Zahri juga dengan sengaja scan paraf dan tanda tangan para Asisten serta Sekda T Setia Budi yang ada di SK jabatan sebelumnya tertanggal 18 Februari 2013. Kemudian dipindahkan ke SK jabatan tertanggal 05 September 2012. 

Sesuai dengan pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010, Aznal selaku PNS sudah melakukan pelanggaran berat dan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan lebih rendah, hingga pada pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, serta bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari PNS. 

Terkait rencana mutasi di lingkungan Pemda Sabang tentu saja menyusut emosi sebagian orang yang menentang rencana aksi mutasi oleh Plt Walikota Sabang T. Aznal Zahri. Untuk itulah Plt Gubernur Aceh Soedarmo segera menindaklanjuti temuan ini dengan menyurati Mendagri yang berisi usulan 3 nama penganti Plt Walikota Sabang T. Aznal Zahri. 

Kasus T. Aznal Zahri sedang menjalani proses hukum akibat pelanggaran Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Aparatur Sipil Negara. Siapapun yang tersangkut persoalan hukum yang berdampak pada legilitas jabatan harus dituntaskan. 

T. Aznal Zahri diberhentikan sesuai surat Mendagri No.131.11-83 tahun 2017 tentang Pemberhentian Plt Walikota Sabang. 

Hari yang bersejarah telah tiba. Pendopo Kantor Gubernur Aceh menjadi saksi sejarah. Plt Gubernur Aceh Soedarmo secara resmi melantik Drs Zulkifli HS yang juga menjabat sebagai Asisten Perkonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh sebagai Plt Walikota Sabang. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline