JAKARTA-Independent, Memasuki masa kampanye para kandidat Gubernur Aceh harus melaporkan semua bentuk sumbangan yang telah diterimanya. Data yang dikeluarkan oleh KIP Aceh menunjukan bahwa semua kandidat telah menandatangani laporan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye.
Enam pasangan calon gubernur/wakil Gubernur Aceh telah melaporkan dana kampanye sementara sampai tanggal 19 Desember 2016. Dalam laporan yang telah disampaikan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menunjukan hasil sebagai berikut:
Nomor Urut 1 Tarmizi A. Karim dan T Machsalmina Ali Rp 1.450.000.000
Nomor Urut 2 Zakaria Saman dan T. Alaidinsyah Rp 10.450.000.000
Nomor Urut 3 Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa Usab Rp 0
Nomor Urut 4 Zaini Abdullah dan Nasaruddin Rp 1.400.000.000
Nomor Urut 5 Muzakir Manaf dan TA Khalid Rp 427.000.000
Nomor Urut 6 Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah Rp 1.471.000.000
Agak aneh dan janggal sekali bila salah satu kandidat Gubernur Aceh (Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa Usab) tidak menerima sumbangan kampanye dalam bentuk apapun alias Nol.
Daftar Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang ada dalam KIP Aceh menarik perhatian para pakar politik. "LPSDK cagub tersebut sumbangan penerimaannya Rp 0. Masa tidak menerima sumbangan sama sekali? Ini aneh," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Kantor KPU RI.
Masalah dalam LPSDK muncul akibat kurangnya kesungguhan penyelenggara pemilu menerapkan sanksi terkait politik uang di pilkada. Pelaporan sumbangan kampanye ini penting. Hal tersebut menunjukan integritas masing-masing calon. Masyarakat bisa melihat sendiri antara laporan dana kampanye dengan aktifitas masing-masing calon di lapangan.
Pada tanggal 12 Februari 2017 , para calon Gubernur Aceh kembali melapor total keseluruhan dana kampanye, baik itu pemasukan maupun pengeluaran kepada KIP Aceh.
Pelaporan terakhir nanti usai kampanye. Mereka akan melapor berapa dana yang masuk, dari mana, dan dari siapa-siapa saja, juga melapor ke mana saja dana kampanye itu digunakan.
Pelaporan dana kampanye ini memang merupakan salah satu tahapan yang diatur dalam PKPU. Tujuannya untuk memberikan transparansi kepada masyarakat seberapa besar dana kampanye yang mereka keluarkan, dan seberapa besar dana kampanye yang masuk, termasuk siapa-siapa saja penyumbangnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H