Lihat ke Halaman Asli

Indar Mayang sari

saya bersedia

Jurnal: Pengelolaan Zakat di Malaysia, Singapura dan Lembaga Zakat/Filantropi Islam Internasional

Diperbarui: 25 Maret 2024   10:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Dalam pengelolaan zakat di malaysia

-tingginya tingkat pengamalan umat islam terhadap ajaran-ajaran islam di malaysia sudah di laksanakn sejak masa penjajahan.

- untuk pengelolaan zakat pemerintaj malaysia sangat memperhatikan potensi zakat uang semakin hari semakin tinggi kemajuan ekonomi masyarakat muslim di malaysia.

- untuk menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat muslim.khususnya malaysia dalam mengelola zakat pemerintah melalui majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAWIP) mendirikan pusat pengutan zakat (PPZ) pada tahun 1991  dalam rangka menciptakan pengelolaan zakat yang profesioanal dengan menerapkan sitem corporate

2.Pengelolaan zakat di Singapura

pengelolaan zakat di negara tetangga, Singapura. Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Singapura tak satupun dikelola perorangan. Semua dikelola secara korporat.

Selain zakat, dihimpun juga sedekah untuk pendidikan madrasah dan pembangunan masjid. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank dan bisa juga lewat 28 masjid di seluruh Singapura. Menurut sumber, total penghimpunan zakat , infak, dan sedekah (zis) di Tahun 2003 berjumlah S$13 juta. Dari jumlah tersebut disalurkan untuk semua mustahik sekitar S$ 12.3 juta. Tahun 2004 meningkat jadi S$ 14.5 juta. Dari laporan Majelis Ulama Islam Singapura (MUIS), hak amil tahun 2004 tercatat S$ 1.5 juta atau Rp. 8,9 M.

Dari awal hingga pengelolaan itu sukses, pemerintah Singapura tak tergoda ikut campur. Banyak pekerjaan yang harus dikerjakan oleh pemerintah daripada ikut-ikutan mengurusi ZIS yang terbukti telah mampu dikelola warganya.

Melihat kondisi seperti ini, terlihat bahwa pemerintah Singapura telah memperlihatkan kualitas dan keprefosionalnya serta tidak menganggap masyarakat sipill sebagai pesaing dalam mengelola ZIS.

3.Lembaga zakat/filantropi islam internasional

-Lembaga filantropi terutama Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah institusi yang menawarkan kebaikan kepada banyak orang agar kehidupan dunia ini menjadi lebih baik. Kebaikan tersebut dapat berupa uang, tenaga, dan waktu untuk membantu sesama dalam berbagai bidang. Terutama, bidang sosial, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan lainnya. Di Indonesia, contoh Lembaga Filantropi dan LAZ adalah LAZISMU, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), DD, RZ, Generation Foundation, The Nature Conservancy (TNC), HI, dan masih banyak lagi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline