Sifat norma hukum ini di gunakan dalam perancangan perundang-undangan oleh para ahli perancang UU. Karena setiap pasal pasti mempunyai sifat yang akan di sebutkan, maka penting untuk kita ketahui walaupun sekedar nya saja. Jika kita sudah mengetahui atau bahkan faham dengan sifat-sifat norma hukum ini kita bisa mengetahui mana UU yang benar-benar di buat oleh pihak berwenang dengan UU yang ecek-ecek. Dan sifat norma hukum ini sangat penting untuk di fahami dan di kuasai oleh para pihak yang membutuhkan nya untuk membuat Peraturan Perundang-undangan. Dan sifat norma hukum yang di maksud kan di bagi dua kategori yaitu :
Segi Addressat, yaitu :
1. Norma Hukum bersifat Umum, norma hukum yang menunjukkan kepada khalayak umum atau semua orang dan di dalam UU contoh nya seperti norma hukum yang di awali dengan kata "setiap orang", jika kita menemukan suatu UU atau pasal yang berbunyi dengan awalan setiap orang berarti aturan tersebut di tujukan kepada semua orang dan di namakan norma hukum umum.
2. Norma Hukum bersifat Individual, yaitu norma hukum yang di tujukan kepada sesuatu yang bersifat khusus contoh nya aturan yang di tujukan kepada pejabat karena kedudukannya bersifat khusus dan contoh lan bisa di dapatkan di pasal lain.
Segi Peraturan, yaitu :
1. Norma hukum bersifat abstrak, yaitu norma hukum atau peraturan yang bersifat multi tafsir, dalam artian norma tersebut masih menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. misalkan ada seseorang yang membaca sebuah peraturan per undang-undangan ia langsung mempunyai suatu gambaran dengan maksud dari UU tersebut dan begitu juga jika ada orang lain lagi membaca UU tersebut maka orang tersebut mempunyai persepsi atau pandangan tersendiri dterkait maksud dari UU tersebut. Itulah yang di maksud kan dengan norma hukum yang bersifat abstrak.
2. Norma hukum bersifat konkrit, yaitu norma hukum atau peraturan yang tidak membutuhkan penafsiran lagi, norma ini sudah dengan jelas dan tanpa adanya penafsiran atau persepsi lagi dari para pembacanya. Detailnya adalah jika ada seorang pembaca dari sebuah UU tersebut dia tidak meiliki suatu pandangan tentang UU tersebut karena di dalam UU tersebut sudah di jelaskan secara langsung kepada siapa di tujukan UU tersebut.
Dari dua kategori tersebut di dalam praktek pembuatan perundangan-undangan seringkali di gunakan secara bersamaan, kita bisa mengkategorikan lagi menjadi empat yaitu :
1. Norma hukum yang bersifat Umum dan Abstrak, contoh nya adalah :
Pasal 53 ayat (1):
Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.