Lihat ke Halaman Asli

Indar Wijaya

Mahasiswa

Syarat Sahnya Perjanjian Menurut KUH Perdata

Diperbarui: 9 Oktober 2022   17:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Transaksi merupakan suatu hal yang pasti akan di tempuh oleh semua manusia bahkan manusia jauh sebelum kita atau nenek moyang kita pun pernah melakukan transaksi, namun transaksi yang di lakukan oleh nenek moyang kita tidak seperti transaksi yang kita lakukan seperti zaman sekarang, dulu transaksi yang di gunakan adalah sistem barter yang maksud nya adalah menukar barang-barang yang bisa di pakai dengan barang juga. Sedangkan Transaksi pada zaman sekarang sulit di temukan sistem barter bahkan sama sekali tidak akan kita temukan, karena sekarang sudah ada sistem yang baru yaitu di mana ada uang di situ ada barang, jika kita tidak punya uang maka kita tidak akan punya barang yang kita inginkan dan uang tersebut lah sebagai acuan kita untuk bertransaksi dan bahkan seiring dengan kemajuan zaman dan tentunya tekhnologi uang bukan hanya fisiknya di gunakan transaksi bahkan uang elektronik pun di pakai pada saat ini, lantas bagaimana hukum nya jika kita memandang hal tersebut dari segi perdata? simak penjelasan nya sebagai berikut !!!

Transaksi tidak akan lepas dari adanya perjanjian, selanjutnya bagaimana hal nya menurut KUH Perdata? Di dalam pasal 1320 KUH Perdata di jelaskan terkait syarat sah nya suatu perjanjian yang mengakibatkan adanya perikatan bagi para pihak. Pasal 1320 KUH Perdata menyatakan bahwa : ada 4 (empat) syarat sah perjanjian yaitu : 

1. Tercapainya kata sepakat oleh para pihak, kata sepakat merupakan syarat yang utama dalam perjanjian di mana para pihak akan melakukan negosiasi terlebih dahulu dengan memperhatikan hak dan kewajiban nya, dan setelah melakukan negosiasi dengan hasil yang di sepakati bersama maka terjadilah kesepakatan antara kedua pihak. 

2. Cakap hukum, cakap hukum adalah di mana seseorang telah mampu mengemban hak dan kewajibannya. Dan di dalam KUH Perdata yang di maksud kan dengan cakap hukum adalah di mana telah menempuh batas minimum umur untuk bisa melangsungkan pernikahan yaitu 19 tahun bagi para lelaki dan perempuan. 

3. Ada barang tertentu, barang tertentu adalah ada barang yang nyata adanya jika membeli barang yang tidak nyata adanya maka perjanjian itu batal demi hukum, lalu bagaimana dengan barang yang akan kita beli lewat online apakah bisa di katakan barang tertentu? 

4. Di sebabkan oleh suatu yang halal, di katakan halal jika tidak bertentangan dengan : a. tidak bertentangan dengan UU, b. tidak bertentangan dengan kesusilaan, dan c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum. 

Jika sudah terpenuhi nya empat syarat tersebut maka perjanjian di katakan sah.  Dari empat syarat tersebut, syarat 1 dan 2 merupakan syarat subjektif, jika ada kesalahan atau tidak terpenuhi di dalam nya maka di selesaikan di pengadilan. Sedangkan syarat 3 dan 4 merupakan syarat objektif, jika ada kesalahan atau tidak terpenuhi di dalam nya maka perjanjian itu batal demi hukum. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline