Lihat ke Halaman Asli

Qua Vadis Keputusan Mahkamah Konstitusi: Terkait Usia Capres dan Cawapres

Diperbarui: 17 Oktober 2023   21:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Polemik batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19660&menu=2

Demokrasi di Indonesia saat ini sangat dinamis menjelang proses Pemilu 2024 persaingan diwarnai trik dan intrik dalam petarungan perebutan kekuasaan kursi Presiden 2024 mencuat perhatian publik di tanah air. Ketika aroma petarungan politik tengah diperebutkan dalam proses demokratisasi kondisi kehidupan masyarakat pun masih dalam melihat dan mencerna arah koalisi yang akan dibangun menjelang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum.

Sebagian besar masyarakat masih dalam menjalankan kehidupan sehari-harinya untuk bekerja mencari rizki dan sesuap nasi bagi kehidupan keluarganya. Mereka seakan tak terpengaruh akan siapa calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diusung oleh koalisi partai politik. Walaupun sedikit menghangat setelah Mahkamah konstitusi mengeluarkan keputusan terkait batas usia capres dan cawapres menjelang pendaftaran di KPU.

Terkait dengan menghangatnya keputusan Mahkamah Konstitusi maka ada istilah Qua Vadis atau kemana peta koalisi partai politik menjelang pendaftaran di KPU. Dalam wikipedia Quo vadis (Latin Klasik: [kʷoː waːdis], Latin Gerejawi: [kʷoː vadiːs]) adalah sebuah kalimat dalam bahasa Latin yang terjemahannya secara harafiah berarti: "Ke mana engkau pergi?" Kalimat ini adalah terjemahan Latin dari petikan bagian apokrif Kisah Petrus [en]: "Tuhan, ke mana Engkau pergi?" 

Keputusan MK akannkah mengisyaratkan calon wakil presiden pendamping Calon Presiden Probowo Subianto dari Koalisi Indonesia maju yang diusung oleh Gerindra,PAN,PBB,GOLKAR,GELORA,PSI,DEMOKRAT yang terakhir bergabung setelah pecah kongsi dengan Partai Nasdem dan Pendamping calon Presiden Ganjar Pranowo yang diusung PDIP,PPP,Hanura. Akankah terjadi perebutan calon wakil presiden dari kedua kubu yang masing-masing menghendaki putra dari Presiden Joko Widodo yakni Mas Gibran. Menarik dalam perjalanan proses koalisi dalam dua pekan ke depan dan tarik menarik kepentingan politik yang mewarnainya.

Banyak orang yang mendukung dan banyak pula yang tidak mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi. Bagi orang yang tidak mendukung keputusan itu terkait salah satu hakim konstitusi yang juga ketua MK memiliki hubungan family dengan Presiden Joko Widodo. Ketua MK Anwar Usman adalah Ipar Jokowi. Banyak meme dan ungkapan satire bertebaran. Memelesetkan kepanjangan MK menjadi Mahkamah Keluarga. Artinya keputusan itu mengisyaratkan adanya putra Presiden Jokowi yakni Mas Gibran dapat dicalonkan menjadi cawapres dari salah satu capres dari PDIP atau Koalisi Indonesia Maju. Kemudian muncul politik dinasti dari Presiden Joko Widodo dan muncul pula putra mahkota yang akan menjadi cawapres 2024. 

Kemudian bagi yang menerima keputusan Mk maka usia muda dapat menjadi cawapres asalkan sudah menjadi kepala daerah dari hasil pemilukada. Sehingga bagi kaum mileneal memilki calon wakil presiden yang sesuai dengan masa dan zaman generasi saat ini. Sangat menguntungkan bagi Ganjar Pranowo maupun Prabowo Subianto untuk mengambil pasangan cawapres dari generasi mileneal. Benarkah Mas Gibran yang akan dipilih oleh salah satu calon presiden saat ini dari PDIP maupun Gerindra.? Semuanya masih abu-abu masih bersifat wacana kalau dari koalisi Indonesia menyebutkan calon wakil presiden untuk Prabowo dari Luar Jawa, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Menurut hemat penulis ada dua asumsi dasar yang menjadi pijakan dan kemungkinan akan terjadi Pertama Mas Gibran bisa saja menjadi cawapres Mas Ganjar terkait keduanya merupakan kader terbaik yang dimiliki oleh PDIP. Keduanya merasakan bagaimana menjadi pemimpin kepala daerah serta merasakan pahit getirnya memimpin sebuah daerah. Artinya punya bekal pengalaman yang cukup menjadi pemimpin nasional dan Ketua Umum PDIP Megawati kemungkinan akan merestui kader terbaiknya bersanding menjadi capres dan cawapres. Karena ada unsur yang mewakili aspirasi golongan tua dan unsur yang mewakili golongan muda atau mileneal. Keduanya pun juga sudah saling bertemu dan mengunjungi serta saling berkomunikasi karena masih berasal dalam kawasan kepala daerah Jawa Tengah. 

Kedua putra sulung Presiden Joko Widodo itu disodorkan oleh sejumlah organ relawan pendukung sang ayah menjadi cawapres . Mas Gibran justru dipinang duluan oleh koalisi Indonesia maju dibawah naungan Prabowo Subianto dengan asumsi bahwa mas Gibran akan dipersiapkan dalam tahapan kepemimpinan periode ke dua.  Setelah periode pertama berdampingan dengan Prabowo Subianto. Sangat lumrah menjadi pembelajaran politik bagi Mas Gibran mempersiapkan proses kepemimpinan nasional.  Apalagi ada Agus Harimurti Yudhoyono yang juga berasal dari golongan muda juga. Ketika Mas Gibran menerima pinangan Prabowo Subianto tentunya sebagai kader PDIP dianggap tak loyal dan PDIP merasa dikhianati. Tentunya keputusan ke depan ada di Mas Gibran dan keluarga besarnya akankah akan menerima atau menolak pinangan salah satu Capres.

Kemana engkau akan berlabuh wahai anak muda setelah keputusan MK memperbolehkan usia dibawah 40 tahun dapat menjadi capres atau cawapres asalkan sudah pernah menjadi kepala daerah. Kemananya kita semua rakyat Indonesia akan menyaksikan suatu perhelatan gagasan besar untuk Pemilu 2024. Sangat lumrah dalam perjalanan politik kebangsaan saat ini dukung mendukung yang penuh trik dan intrik dalam mempengaruhi masa pemilih.

Bagi penulis yang dilihat nantinya gagasan dalam membangun Indonesia yang sesuai tidak dengan tujuan negara Republik Indonesia. Pesta demokrasi merupakan adu gagasan dari masing-masing pasangan capres dan cawapres bukan adu fisik yang menjurus permusuhan. Gagasan mana yang akan dipilih oleh rakyat dan masyarakat tentunya sampai sejauh mana persiapan masing-masing calon pemimpin bangsa dalam mempresentasikannya dihadapan jutaan rakyat Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline