Lihat ke Halaman Asli

Indah Sri Handayani

Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Yuk Kenali PPN PMSE!

Diperbarui: 23 Juli 2023   16:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : canva.com

Seiring dengan perkembangan zaman, penggunaan perangkat elektronik kian bertambah. Terlebih lagi, masa pandemi Covid-19 memberikan setiap orang kesempatan untuk bekerja dari mana saja (work from anywhere), tetapi tetap terhubung dengan tim kerjanya secara daring. Menanggapi hal ini, Direktorat Jendral Pajak melakukan penunjukkan perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Maka dari itu, dengan menggunakan produk digital bukan berarti kita terbebas dari pajak, lho!

PENGERTIAN PPN PMSE

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan dengan serangkaian perangkat dan mekanisme elektronik. Lahirnya peraturan perpajakan mengenai PPN PMSE ini telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Dengan Sistem Elektronik.

Dilain sisi, terdapat istilah PSE yang berarti Penyelenggara Sistem Elektronik. Berbeda dengan PMSE, PSE sendiri adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik. PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.

Melalui SP-47/2022, Direktorat jendral Pajak menjelaskan bahwa PSE dan PMSE memiliki definisi yang beririsan, yaitu setiap PMSE pasti merupakan PSE, tetapi tidak semua PSE adalah pelaku PMSE. Berdasarkan SP-18/2023, sejauh ini DJP telah melakukan penunjukkan PSE hingga mencapai 156 perusahaan.

PRODUK DAN JASA DIGITAL

Produk digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital, meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik. Sementara itu, jasa digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelayanan jasa berbasis piranti lunak.

Mengacu pada PMK 48/2020, dijelaskan bahwa jenis produk dan jasa luar negeri yang dikenakan PPN PMSE, seperti langganan streaming music, langganan streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online.

Pengenanaan PPN PMSE merupakan bentuk kesetaraan terhadap seluruh wajib pajak, baik wajib pajak yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri sehingga daya saing usaha tetap terjaga.

TARIF PPN PMSE

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline