Periode pertama/fondasi(masa awal islam 450 H 1058 M)
Peda periode ini banyak srjana muslim yang pernah hidup bersama para sahabat dan para tabi'in sehingga dapat memperoleh referensi ajaran islam yang autentik. Beberapa dianatara mereka antara lain : Hasan al basri, zayd bin ali, abu hanifa,abu yusf, muhammad bin hasan al-syahbai dsb.
Abu haifa (80-150 H/699-767 M)
Abu hanifa al- nu'man ibn sabt bin zauti,ahli hukum agama islam dilahirkan dikufah pada 699M semasa pemerintahan abu malik bin marwan. Ia meninggalkan banyak karya tulis,ntara lain Al-makharif fi al-fiqh, Al-musnad dan al-fiqh al-akbar. Abu hania menyumbangkan beberapa konsep ekonomi, salah satunya adalah alam, yaitu suatu transaksi diman antara pihak pembeli dan penjual sepakat bla barang yang dikirim setelah dibayar secara lunas pada waktu kontrak yang disepakati.
Abu hanifa mengkritisi pada prosedur kontrak yang cenderung mengrah pada perselisihan antara orang yang membeli barang. Beliau mencoba menghilangkan perselisihan dengan merinci lebih jauh apayang harus diketahui dan dinyatakan dengan jelas didalm kontrak,seperti komoditas,kuantitas,kualitas,waktu dan tempat pegiriman.
Salah satu kebijakan abu hanifa adalah menghilangkan ambguitas dan perselisihan dalam masalah transaksi. Hal ini merupaka salah satu tujuan dalam syariah dalam hubunganya dengan jual beli.
Dia menyebutkan contoh,murabahah. Dalam murabahah presentase kenikan harga didasarkan kesepakatan antara penjula dan pembeli terhadapharga pembelian yang pembayaran nya yang diangsur. Pengalaman abu hanifa dibidang perdagangan menjadikan beliau dapat menentukan mekanisme yang lebih adil dalam transaksi ini dan transaksi sejenis nya.
Abu yusuf (113-182 H /731-708 M)
Abu yusuf barang kali merupakan fuqah pertama yang memiliki buku(kitab) yang secara khusus membahas masalah ekonomi. Kitabnya yang berjudul Al-kharaj, banyak membahas ekonomi publik. Khusunya tentang perpajakan dan peran dalam pembangunan ekonomi. Kitab ini ditulis oleh pemerintahan khalifah harun ar-rasyid untui pedoman dalm menghimpun oemasukan dan pendapatan negaradari kharaj,ushr,zakat, dan jizyah. Kitab al-kharaj mencakup berbagai bidang diantara nya: tentang pemerintahan,keuangan negara, pertanahan, perpajakan, dan peradilan.
Dalam pemerintahan, abu yusuf menyusun sebuahkaidah fiqh yangsangat populer, yaitu Tasaruf al-imam 'ala ra'aiyyah menuntun bin al-mashlahah (setiap tindakan pemerintah yang berkaitan dengan rakyat senantiasa terkait dengn kemasalahan mereka). Ia menekan kan pentingnya sifat amanah dalam mengelolah keuangan negara. Uang negara bukan milik khalifah, tetapi, amanat allah dan rakyat nya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Ia sangat menentang pajak atastanah pertanian dengan mengusulkan penggantian sistem pajak tetep atas tanah menjadi sistem pajak proposional rasa keadilan serta mampu menjadi automatic stabilizer bagi perekonomian sehingga dalam jangka panjang perekonomian tidak akan berfluktuasi terlalu tajam`
Abu yusuf menekan kan pentignya prinsip keadilan,kwajaran dan penyesuaian terhadap kemapuan membayar dalam perpajakan,serta membebakan teknik dan sistem pemungutan pajak, serta perlunyasentralisasi pengambilan keputusan danadministrasi perpajakan. Menurutnya negara memiliki peranan besar dalam menyediakan baran atau fasilitas publik, yang dibutuhkan dalam pembangunan ekonomi.