Fenomena Poligami Diam-Diam Hancurkan Ketahanan Keluarga
oleh: Dini Eka Putri, S.H.,M.H. (Praktisi Hukum)
MEMILIKI istri lebih dari satu bukanlah hal yang terlarang dalam Islam, namun sayangnya, seringkali praktiknya dilakukan tanpa sepengetahuan istri pertama. Pengabaian terhadap hak istri dalam praktik poligami kemudian menyebabkan kerentanan dalam ketahanan keluarga, mulai dari para istri yang merasa tersakiti, hingga anak-anak yang kurang mendapat kasih sayang dan perhatian dari seorang ayah.
Permasalahan poligami bertambah runyam apabila sang suami memilih untuk memperistri wanita yang berusia sebaya dengan putrinya sendiri. Ada aspek kepatutan atau kepantasan yang diabaikan oleh suami dalam praktik poligami. Bayangkan, betapa perih hati sang istri begitu suami melakukan poligami diam-diam ditambah lagi menikah dengan perempuan yang lebih muda.
Praktik poligami, meskipun dilakukan oleh banyak kalangan, dari masyarakat menengah hingga atas dan dari beragam profesi, tetapi poligami yang dilakukan oleh seorang ustaz, pemuka agama, tokoh, atau pimpinan pondok pesantren seringkali menjadi sorotan masyarakat. Atas nama dalil agama, jangankan meminta persetujuan para istri, para ustaz yang melakukan poligami bahkan cenderung mengabaikan perasaan istri ketika poligami yang dilakukan diam-diam itu kemudian diketahui oleh istri pertama.
Para istri ustaz yang tumbuh dalam lingkungan agamis, menjunjung tinggi nilai moral dan adab, kemudian merasa tertekan dan dilema. Di satu sisi, agama mengajarkan untuk taat kepada suami sebagai jalan masuk surga, tapi di sisi lain, mengetahui poligami yang dilakukan diam-diam oleh suaminya membuat istri sedih, kecewa, dan merasa dikhianati.
Perjuangan seorang istri yang dipoligami suaminya diam-diam untuk menuntut keadilan seringkali berujung pada kepasrahan dan kepahitan menerima kenyataan hidup karena circle pengajian yang tidak mendukung. Para pembimbing agama yang dimintai saran cenderung mendamaikan agar para istri tetap tenang menerima kenyataan.
Istri yang tidak nyaman dalam kehidupan rumah tangga mengakibatkan pincangnya pengasuhan terhadap anak. Anak yang merasakan ketidakharmonisan orang tuanya akan mencari kenyamanan di luar rumah. Tanpa pendampingan yang baik, anak dapat terjerumus kepada lingkungan pergaulan yang buruk. Rantai ini yang kemudian terus berevolusi mengakibatkan rentannya ketahanan keluarga.
Poligami di Mata Hukum
Dalam UU Perkawinan, Pasal 3 ayat (2) dijelaskan: Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.