Lihat ke Halaman Asli

Hukum Perdata Islam di Indonesia

Diperbarui: 29 Maret 2023   21:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Indah Rahmawati

NIM : 212121114

Prodi / Kelas : HKI / 4D

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

1. Pengertian dari pengantar hukum perdata islam di indonesia yaitu :

hukum yang mengatur orang per - orang an satu terhadap yang lainnya dalam lingkup keluarga juga sosial.

2. Asas atau prinsip dalam undang - undang nomor 1 tahun 1974 yang seperti berikut :

 a. adanya syarat persetujuan dari ke-2 belah pihak dari calon mempelai itu sendiri.

b. adanya pemberian mahar.

c. adanya dua orang yang menjadi saksi, wali dalam akad dari pihak mempelai perempuan dan setiap perkawinan baiknya dicatat sesuai peraturan perundang - undangan yang sedang berlaku. 

Atau perkawinan adalah sebuah ikatan lahir dan batin antara seorang laki - laki dan perempuan sebagai suami istri dengan adanya tujuan yaitu untuk membentuk rumah tangga atau keluarga yang bahagia dan juga kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline