Lihat ke Halaman Asli

Indah Novita Dewi

TERVERIFIKASI

Hobi menulis dan membaca.

Ada Apa Dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara?

Diperbarui: 2 November 2023   21:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Undang-Undang ASN (Sumber: Youtube.com/Rusdi Amawang Ry)

Saya mendapatkan salinan Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) No 20 Tahun 2023 di sebuah WAG. UURI yang saya maksud tersebut adalah tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentunya pas banget karena saya pun ASN. Yuk, kita belajar sama-sama apa yang penting dari UURI tersebut.

Sebelum melangkah lebih jauh, akan saya jelaskan dulu perbedaan ASN dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jadi, ASN adalah profesi bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bekerja pada instansi pemerintah.

PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

Paham kan, perbedaannya? ASN terdiri dari PNS dan P3K. Kalau ASN belum tentu PNS, tapi kalau PNS sudah pasti dia ASN.

Di dalam UURI No 20 tahun 2023 terdapat Fungsi, Tugas, dan Peran ASN sebagai berikut:

Pegawai ASN berfungsi sebagai: a. pelaksana kebijakan publik; b. pelayan publik; dan c. perekat dan pemersatu bangsa

Pegawai ASN bertugas: a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline