Lihat ke Halaman Asli

Indah Novita Dewi

TERVERIFIKASI

Hobi menulis dan membaca.

Memulai Agustus dengan Sikadir: Sistem Rekam Kehadiran ASN Terintegrasi

Diperbarui: 10 Agustus 2022   08:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tampilan presensi Sikadir (dokpri)

Sikadir

Sejak awal 2022 atau bahkan sebelumnya, mulai disoundingkan wacana absen ASN KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) akan menggunakan Sikadir (Sistem Rekam Kehadiran ASN Terintegrasi). 

Sikadir kemudian mulai diterapkan di Manggala (kantor pusat KLHK di Jakarta), dan segera diterapkan di seluruh UPT (Unit Pelaksana Teknis) KLHK di daerah, tak terkecuali di kantor saya, BPSI LHK Makassar.

Akhir Juni 2022, dilaksanakan sosialisasi Sikadir di kantor saya, melalui zoom dengan narasumber kepegawaian pusat. 

Pada sosialisasi tersebut, kami ditunjukkan bagaimana cara absen harian dengan menggunakan Sikadir. Sebelum lebih jauh, saya jelaskan bahwa Sikadir merupakan sistem absen yang diakses melalui gawai android. 

ASN hadir di pagi hari tidak boleh lebih dari pukul 07.30, dibuktikan dengan melakukan 'klik' pada zona di kantor tempat ia bekerja. Jika lebih dari pukul 07.30, maka konsekuensinya akan dilakukan pemotongan tukin (tunjangan kinerja) yang perhitungannya telah disetting dalam sistem Sikadir tersebut. Pemotongan bervariasi mulai dari 1% hingga 2,5% per harinya.

Jam pulang adalah pukul 16.00 (Senin - Kamis), dan pukul 16.30 (Jumat). Jika ASN lupa absen pulang, maka masih ada kesempatan untuk absen hingga pukul 23.59.

Absen Sikadir ini juga tetap harus dilakukan pada saat ASN melakukan perjalanan dinas keluar daerah, dengan melakukan 'klik' pada lokasi tujuan. Jadi, ASN tidak dapat berbohong mengenai masa perjalanan dinasnya. 

Jika perjalanan dinas selama 3 hari, maka selama 3 hari pula ia harus ada di lokasi kegiatannya, dibuktikan dengan foto lengkap dengan titik koordinat, atau foto dengan latar belakang yang jelas membuktikan ia ada di lokasi kegiatan (misalnya foto berlatar belakang kantor pemerintah di lokasi tersebut).

Selain berfungsi untuk absen kehadiran (jam masuk dan jam pulang), Sikadir juga digunakan untuk mencatat kegiatan harian ASN selama jam kantor. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline