Adanya kasus pandemi covid-19 yang menyerang negara kita indonesia, yang sudah berkisar kurang lebih 3 bulan lamanya. Tentu saja kasus ini tidak dapat di pungkiri membawa signifikasi penting pada sektor perekonomian di indonesia.
Adanya peraturan pemerintah pemberlakuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) secara langsung atau tidak, telah berdampak pada sektor perindustrian yang harus dengan terpaksa mengurangi adanya cost of production(biaya produksi) dan dengan penutupan pabrik, memberikan rumah karyawan, sampai melakukan PHK, sebagai salah satu beberapa upaya rasional dalam merespon adanya penurunan jumlah permintaan dan pendapatan. Hal ini tentu membawa efek domino yakni, meningkatnya jumlah pengangguran dan turunnya kualitas hidup masyarakat.
Dengan ini pemerintah pun harus merogoh kocek lebih dari anggaran negara untuk menyiapkan stimulus fiskal dalam rangka menopang berbagai macam sektor yang terdampak wabah. Secara jelas,pandemi covid-19 dalam tiga bulan ini telah menyebabkan perubahan yang cukup hebat terhadap ekonomi nasional.
Kondisi ini pada akhirnya juga membawa pemerintah Indonesia pada pengertian untuk menerapkan adanya suatu kebijakan new normal sebagai respons realistis pada eksistensi covid-19. Serta analisis resultansi di berbagai macam aspek dan dalam jangka waktu menengah dan jangka waktu panjang.
Kemudian hal ini diperkuat dengan adanya estimasi sebuah penemuan vaksin sebagai satu-satunya senjata untuk menanggulangi atau mengatasi wabah covid-19 yang sampai saat ini belum bisa ditemukannya dalam waktu yang singkat(pendek). Karena masih dalam tahap perkembangan dan masih sangat membutuhkan waktu untuk di uji coba.
Dapat disimpulkan bahwa adanya kebijakan new normal timbul sebagai sebuah kalkulasi rasional terhadap rentangnya waktu yang cukup lama hingga vaksin ditemukan.serta untuk pemahaman realistis bahwa kemungkinan besar wabah covid-19 tidak akan pernah hilang dari muka bumi ini,sehingga masyarakat harus mencoba kemungkinan untuk hidup berdampingan secara damai.
Seperti yang sudah disampaikan ketua percepatan penanganan covid-19 Wiku Adisasmita, new normal di maknai dengan sebagai perubahan perilaku sosial (masyarakat) untuk tetap menjalankan aktivitas -aktivitas secara normal.
Dalam konteks Indonesia pemerintah mengumumkan rencana untuk pengimplikasian terhadap kebijakan new normal dengan mempertimbangkan analisis pada studi epideomologis serta kesiapan masing-masing wilayah.
Prinsip utama dari adanya regulasi new normal yang akan diterapkan yakni,adaptasi dengan pola hidup yang akan menuntun pada terciptanya kehidupan sosial dan perilaku baru masyarakat sampai vaksin covid-19 ditemukan. Kemudian lebih lanjutnya implementasi kebijakan new normal akan dikawal dengan penerapan protokol -protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian untuk menerapkan kebijakan new normal di tengah pandemi covid-19 saat ini, WHO (world health organization) sebagai lembaga kesehatan dunia yang bertanggung jawab terhadap kasus ini yakni, memberikan stimulasi yang harus dipenuhi sebagai panduan.
Pertama, penerapan new normal tidak menambah adanya angka kenaikan kasus serta perluasan penularan.kedua,penerapan kebijakan harus menggunakan indikator sesuai dengan sistem kesehatan protokol yakni, seberapa tingginya adaptasi dan kapasitas dari sistem kesehatan untuk memberikan pelayanan dan merespons covid-19. Ketiga, adanya kapasitas untuk melakukan surveilans yakni cara menguji seseorang atau kelompok kerumunan.