Lihat ke Halaman Asli

Stop Bullying Di Sekolah

Diperbarui: 4 Desember 2023   12:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Prilaku bullying kini kerap terjadi di kalangan anak remaja, bahkan sering terjadi di sekolah maupun di luar sekolah. Karena telah ditetapkan oleh UU 35/2014 pasal 76C dilarang menempatkan, membiarkan, atau melakukan kekerasan terhadap seorang anak.

Bullying merupakan perilaku yang dilakukan dengan  cara mengejek dalam bentuk fisik maupun non fisik, bullying secara umum suatu dindakan kekerasan atau penindasan kepada seorang secara di sengaja atau tidak sengaja. bullying bisa dilakukan secara kelompok.

Menurut kementerian pemberdayaan perempuan bullying yaitu penindasan atau  risak (merunduk) yang dilakukan oleh perorangan.Tindakan  ini dilakukan dilakukan  terus menerus  dengan tujuan menyakiti.

Penyebabnya terjadi  bullying merasa iri ,karena suatu tindakan yang tidak bisa dilakukan  oleh dirinya sendiri. Bullying  dapat membawa pengaruh  buruk terhadap kesehatan  fisik maupun mental anak. Bullying dapat menjadi pemicu tindakan yang lafal, Seperti bunuh diri dan sebagainya.

Untuk mencegah terjadinya bullying yaitu , tanggapi kejadian yang dilaporkan dengan serius.bantu anak yang di rundung untuk membela dirinya sendiri. Dan hargai ucapan terimakasih kepada siswa karena telah melapor adanya perilaku bullying.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline