Prilaku bullying kini kerap terjadi di kalangan anak remaja, bahkan sering terjadi di sekolah maupun di luar sekolah. Karena telah ditetapkan oleh UU 35/2014 pasal 76C dilarang menempatkan, membiarkan, atau melakukan kekerasan terhadap seorang anak.
Bullying merupakan perilaku yang dilakukan dengan cara mengejek dalam bentuk fisik maupun non fisik, bullying secara umum suatu dindakan kekerasan atau penindasan kepada seorang secara di sengaja atau tidak sengaja. bullying bisa dilakukan secara kelompok.
Menurut kementerian pemberdayaan perempuan bullying yaitu penindasan atau risak (merunduk) yang dilakukan oleh perorangan.Tindakan ini dilakukan dilakukan terus menerus dengan tujuan menyakiti.
Penyebabnya terjadi bullying merasa iri ,karena suatu tindakan yang tidak bisa dilakukan oleh dirinya sendiri. Bullying dapat membawa pengaruh buruk terhadap kesehatan fisik maupun mental anak. Bullying dapat menjadi pemicu tindakan yang lafal, Seperti bunuh diri dan sebagainya.
Untuk mencegah terjadinya bullying yaitu , tanggapi kejadian yang dilaporkan dengan serius.bantu anak yang di rundung untuk membela dirinya sendiri. Dan hargai ucapan terimakasih kepada siswa karena telah melapor adanya perilaku bullying.