Pemberian Dispensasi Pernikahan yang diberikan oleh Pengadilan untuk Pasangan yang akan melangsungkan Pernikahan menurut Undang-undang
Disebutkan dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Pada pasal 7, telah dijelaskan pada ayat (1) bahwa perkawinan boleh dilangsungkan ketika kedua belah pihak mencapai batas umur yang telah ditentukan yaitu berumur 19 tahun. (2) Dan apabila ada penyimpangan umur diantara kedua mempelai, orang tua dari pihak lelaki maupun dari pihak perempuan boleh meminta dispensasi kepada pengadilan. Dengan disertai alasan alasan atau bukti-bukti yang mendukung untuk diterimanya dan diberikannya dispensasi tersebut. Pemberian Dispensasi Pernikahan diberikan oleh pengadilan sebagaimana yang telah tercantum pada ayat (2) yang di situ dijelaskan bahwa harus mendengarkan kedua belah pihak yang akan melangsungkan pernikahan.
Menurut cara praktiknya, hakim pengadilan akan mengabulkan dan memberikan dispensasi nikah, dengan sebab-sebab tertentu dan tentunya dengan mempertimbangkan bukti bukti yang telah diajukan oleh orang tua masing-masing pihak antara mempelai laki-laki dan perempuan.
Dan dalam masyarakat, hal ini seringkali terjadi, dan pernikahan dini juga sudah menjadi hal yang biasa dikalangan masyarakat akibat sebab sebab tertentu seperti kurang mampunya memberi fasilitas pendidikan kepada anaknya, dikarenakan faktor ekonomi yang kurang memadai, akhirnya menyebabkan anaknya putus sekolah dan tidak bisa mendapatkan ilmu. Jadi orang tua berfikir untuk menikahkan anaknya agar kedepannya bisa hidup dengan selayaknya dan dg sebab sebab yang lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H