Lihat ke Halaman Asli

Indah Fasya

UIN Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember

Proses Transformasi Syari'at Islam dalam Politik Hukum Islam

Diperbarui: 16 Oktober 2021   14:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum adalah produk politik sehingga manakala membahas mengenai politik hukum cenderung mengedepankan pengaruh politik atau pengaruh sistem politik terhadap pembangunan dan perkembangan sistem hukum.

Hukum merupakan hasil tarik-menarik kekuatan politik yang ada dalam produk hukum. Dahukum juga bisa disebut sebagai instrumen dari sebuah keputusan atau keinginan politik sehingga pembuatan peraturan perundang-undangan dengan kepentingan-kepentingan tertentu. 

Dengan demikian, pembuatan undang-undang menjadi sebuah cerminan konfigurasi kekuatan dan kepentingan yang ada dalam masyarakat. 

Konfigurasi kekuatan dan kepentingan badan pembuatan UU menjadi penting karena pembuatan undang-undang modern bukan sekedar merumuskan materi hukum secara baku. Melainkan pembuatan tersebut harus memiliki keputusan politik. Dalam masyarakat Indonesia yang pluralis hukum senantiasa hidup dan berkembang sejalan dengan dinamika perkembangan suatu masyarakat baik dari sisi sosio kultural maupun politik.

Sebuah teori kebijakan transformasi hukum Islam ke dalam hukum nasional tidak memiliki hubungan dengan perjuangan untuk menuju negara Islam atau Islam sebagai dasar negara. Tetapi sebaliknya legislasi hukum Islam menjadi perundang-undangan negara yang memiliki kontribusi positif dalam memperkuat daya rekat umat Islam terhadap komitmen negara untuk kebangsaan karena Syariah bisa berjalan seiring dan kompatibel dengan Pancasila undang-undang 1945.

Mengenai proses transformasi syariat Islam yang masuk ke dalam perundang-undangan negara dari dalam kehidupan sosial masyarakat dianggap bagian penting menuju negara Islam melalui 5 level. 

Yang pertama yaitu syariat Islam berlaku pada bidang hukum kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, dan warisan. Kedua syariat Islam berlaku pada bidang ekonomi dan keuangan seperti Bank Islam dan zakat. Ketiga syariat Islam berlaku pada praktik praktik ritual wanita atau pelarangan secara resmi terhadap hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam seperti alkohol dan perjudian. Keempat syariat Islam berlaku juga dengan penerapan hukum pidana Islam terutama berkenaan dengan jenis-jenis sanksi yang dijatuhkan bagi sebuah atau seseorang yang melanggarnya. Yang kelima yaitu penggunaan Islam sebagai dasar negara dan sistem pemerintahannya. 

Kelima level ini berlaku secara hirarkis dari terendah sampai pada yang tertinggi. Dan semakin tinggi level tuntutan penerapan dalam hukum Islam maka semakin dekat menuju sebuah gagasan negara Islam. 

Dari aspek karakter hukum ada beberapa kemungkinan produk yang akan lahir. Pertama responsif yang berarti secara politis produk hukum ini lahir secara demokratis dan secara yuridis sejalan dengan substansi hukum Islam yang dianut umat Islam di Indonesia dan dalam mekanisme undangannya bersifat kompetitif. Yang kedua adalah spons atau politis yaitu yang mempunyai arti secara politik produk hukum Islam yang lahir tidak dalam konfigurasi politik demokratis atau bahkan berada dalam konfigurasi politik otoriter tetapi dipandang dari substansial memenuhi syarat minimal dari substansi hukum Islam. yang ketiga adalah konservatif yaitu yang memiliki arti adalah sebuah produk hukum Islam yang jelas-jelas bertentangan dengan substansi hukum dan mekanisme lahirnya cenderung sentralistik. 

Politik hukum Islam di Indonesia bila dilihat dari faktor isi produk undang-undang mengenai hukum Islam yang lahir dari model negara Indonesia dapat bersifat responsif dan konservatif. Dan Indonesia bisa disebut dengan menganut sistem sia syahwat yah yang melahirkan dua kemungkinan produk hukum yakni Al adillah dan Al-zalimah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline