Lihat ke Halaman Asli

Sistem bagi Hasil dalam Islam

Diperbarui: 31 Oktober 2023   11:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pengertian Riba

Riba dalam Islam merujuk pada penambahan atau pengambilan kelebihan yang diizinkan atau diterima dengan syarat yang disepakati di dalam suatu transaksi pinjaman. Riba dianggap sebagai salah satu dosa besar dalam agama Islam dan diharamkan secara tegas oleh Al-Qur'an. Terdapat beberapa ayat dalam Al-Qur'an yang menegaskan larangan riba, antara lain dalam Surah Al-Baqarah ayat 275-281. Beberapa bentuk riba yang diharamkan dalam Islam termasuk:

1. Riba Al-Nasi'ah: Riba yang dihasilkan dari transaksi pinjaman dengan imbalan tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman pada saat pembayaran kembali. Ini dapat dianggap sebagai riba dalam bentuk bunga.

2. Riba Al-Fadl: Riba yang terjadi dalam pertukaran barang sejenis dengan jumlah yang tidak sama. Contohnya, jika terdapat pertukaran emas dengan emas dalam jumlah tertentu tetapi dengan perbedaan jumlahnya.

Larangan riba bertujuan untuk mendorong keadilan, menghindari eksploitasi, dan mencegah terjadinya ketidakadilan dalam transaksi ekonomi. Sistem keuangan Islam menawarkan alternatif yang berlandaskan prinsip-prinsip yang lebih adil, seperti sistem bagi hasil, yang memberikan keuntungan yang sebanding bagi semua pihak yang terlibat. Dengan mematuhi larangan riba, umat Islam diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip keadilan dalam transaksi ekonomi dan keuangan mereka, serta berkontribusi pada penciptaan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.

Sistem Bagi Hasil Dalam Bank Syariah

Sistem bagi hasil dalam bank syariah merujuk pada prinsip di mana bank dan pelanggannya berbagi keuntungan dan kerugian dari suatu transaksi atau proyek investasi. Ini adalah alternatif dari sistem bunga konvensional yang digunakan dalam bank-bank konvensional. Dalam praktiknya, terdapat beberapa mekanisme bagi hasil yang umum digunakan dalam operasi perbankan syariah, di antaranya adalah:

1. Mudharabah: Ini adalah kemitraan antara bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan pihak lain sebagai pengelola dana (mudharib). Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya, sementara kerugian biasanya ditanggung oleh pemilik dana kecuali disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran hukum dari pihak pengelola dana.

2. Musyarakah: Sistem ini melibatkan kemitraan antara dua pihak atau lebih untuk tujuan usaha tertentu. Setiap pihak menyumbangkan modal dan berbagi keuntungan atau kerugian sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Setiap pihak juga memiliki hak untuk terlibat dalam manajemen usaha.

3. Wakalah: Wakalah adalah perjanjian di mana satu pihak memberi wewenang kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya. Dalam konteks perbankan syariah, wakalah dapat digunakan untuk produk investasi di mana investor memberi wewenang kepada bank untuk mengelola dana mereka, dan keuntungan atau kerugian dibagi sesuai kesepakatan.

Sistem bagi hasil ini sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang riba (bunga) dan mendorong adil dan berbagi risiko di antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ekonomi. Dalam konteks perbankan syariah, prinsip ini berfungsi sebagai alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, yang menekankan keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat yang lebih luas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline