Lihat ke Halaman Asli

Indah Damayanti

artikel hukum

Kekerasan serta Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak serta Korban Merupakan Anak di Bawah Umur

Diperbarui: 18 Mei 2021   06:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

nama : indah damayanti (1812011213)
dosen : rini fathonah sh.mh

tindak pidana kekerasan dan pembunuhan  terhadap anak dengan pelaku sekaligus korban merupakan anak di bawah umur dan masih di bawa kuasa perlindungan anak, anak merupakan makhluk ciptaan Tuhan YME yang hakikat nya masih rentan meniru terutama atas apa yang di lihat nya. 

Hal tersebut akan terlihat baik jika yang ditiru hal-hal baik namun jika tidak baik bahkan fatal seperti hal nya kekerasan dan parahnya lagi sampai membunuh dengan sadar dan bahkan merasa tidak bersalah. 

Seperti contoh kasus di sawah besar dengan pelaku Seorang remaja berinisial NF (15) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap tetangganya, balita berinisial APA (5),kasus ini di lakukan dengan motif meniru film yang sering di tonton seperti film horror dan pembunuhan yang melihatkan jelas tatacara membunuh dengan sadis sehingga menjadi inspirasu bagi anak tersebut. 

Seharusnya ini merupakan tanggung jawab orang tua atas tontonan dan pergaulan anak nya, tidak hanya di lihat dari aspek tersebut namun terdapat aspek lain seperti pergaulan tetapi ada indikasi lain seperti dari kejiwaan atau daya fikir anak yang berbeda dengan kebanyakan anak lain nya atau kerap di sebut psikopat adalah orang yang memiliki gangguan kepribadian, yang ditunjukkan dengan perilaku kasar, tidak sensitif, manipulatif, dan antisosial. 

Sementara nama gangguannya adalah psikopati. Gangguan ini tidak muncul begitu saja, melainkan terbentuk dari sebuah proses panjang yang dimulai sejak usia anak-anak. Lalu, bagaimana cara mengetahui ciri psikopat pada anak yaitu gemar menyakiti hewan dan melanggar peraturan , berkata kasar , selalu merasa benar , manipulatif, sering berbohong, tidak pernah tulus, suka membully dan mengintimidasi. 

bahkan merasa tidak bersalah atas apa yang di lakukan walaupun hal tersebut di luar nalar, namun dalam kasus ini terdakwa di vonis dengan hukuman 2 tahun penjara NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," bunyi vonis untuk NF yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN Jkt.Pst. 

namun hukuman di laksanakan lebih ringan yaitu 2 tahun yang semua nya di 6 tahun hukuman  dari tuntutan yang di ajukan dari jaksa penuntut umum , hak tersebut di pertimbangkan atas dasar banyak nya temuan yang menunjukkan bahwa terdakwa memiliki kelainan jiwa dalam istilah medis Post Traumatic Syndrome Disorder (PTSD) hingga temuan bahwa NF pun merupakan korban pelecehan seksual oleh paman dan kekasihnya.banyak nya pertimbangan yang dapat menjadi pertimbangan penuntut umum untuk meringankan terdakwa hal tersebut menunjukkan bahwa setiap tindak pidana terutama yang di lakukan oleh anak banyak sekali faktor penyebab nya serta untuk perlindungan hukum semaksimal mungkin di tegakkan namun tetap mementingkan masa depan anak.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline