Lihat ke Halaman Asli

Efektivitas Hukum, Penegak Hukum, dan Peran Hukum dalam Masyarakat

Diperbarui: 18 November 2023   15:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas Sosiologi Hukum

Dosen : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Kelompok 3

1. Najwa Ayu Aziizah (212111350)

2. Luthfiana Nurhasanah (212111359)

3. Indah Anggraini Setyowati (222111105)

4. Nisrina Alya Rindjani (222111108)

Kelas : HES 5I

Efektif adalah sesuai dengan apa yang diharapkan atau sesuai dengan tolak ukur yang dibuat.

Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat

1. Kaidah Hukum (hukum itu sendiri): Hukum yang dibuat memenuhi rasa keadilan dan hukum yang dibuat memberi kepastian hukum. Hukum yang dibuat sudah sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku. Jika hukum itu sudah tidak relevan dengan kondisi sosial yang ada dan perubahan-perubahan sosial itu sudah tidak mampu tertutup dalam regulasi yang ada, maka hukum itu harus berubah sesuai dengan kondisi sosial yang ada. Karena hukum itu akan memberikan rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum dan memberikan ketertiban ataupun ketentraman didalam masyarakat. Hal ini yang dijamin dalam hukum. Jika adanya hukum tetapi masih simpang siur, artinya hukum itu belum berjalan secara efektif.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline