Dosen : Muhammad Julijanto, S. Ag., M.Ag.
Nama : Indah Anggraini Setyowati
NIM : 222111105
Kelas : Hukum Ekonomi Syariah 5I
UTS SOSIOLOGI HUKUM
5 Pengertian Sosiologi Hukum dari Para Ahli
- Soerjono Soekanto, 1989. Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
- Satjipto Rahardjo, 1982. Pengertian sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
- R. Olje Salman. Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
- Soetandyo Wignjosoebroto. Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.
- Donald Black, 2023. Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.
Rumusan Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Penulis
Pengertian Sosiologi Hukum menurut saya yaitu ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menjelaskan hubungan timbal balik antara perubahan hukum dengan gejala-gejala sosial dalam masyarakat.
Contoh Analisis Yuridis Empiris
Yuridis Empiris adalah penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Contohnya adalah hukum adat Batak dengan hukum adat Minangkabau mengenai masalah sistem garis kekerabatan dan masalah sistem penguasaan atas hak pusaka dan lain sebagainya.
Contoh Analisis Yuridis Normatif